SERTIFIKASI HALAL BUAT RUMAH POTONG HEWAN PEMDA.

LPPOM_MUI_WARNA

LPPOM_MUI_WARNABogor, 14 Jumadil Akhir 1436 /3 April, 2015 (MINA) –  Inventarisasi dan persiapan naskah akademik  yang dilakukan oleh Majelis Indonesia (MUI) tentang  Rumah Potong di daerah-daerah yang harus disertifikasi , akan dibahas dalam Ulama .

Forum yang akan membahas berbagai masalah terkini itu, direncanakan akan diadakan pada 13-15 Juni nanti di Tegal, Jateng.

Dalam forum itu para ulama akan mengemukakan pendapat dan mendorong agar (RPH) yang dikelola dan berada dalam otoritas Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia dapat disertifikasi halal. Demikian Dr. H. Sopa, MA,  dalam sidang Komisi Fatwa MUI yang diadakan di kantor MUI di Gedung Halal Center (GHC), Bogor, sesuai keterangan pers LPPOM MUI, Jumat.

Sertifikasi halal bagi RPH ini, sangat penting mengingat hewan yg sesuai dengan kaidah syariah merupakan titik krusial dan menjadi dasar utama dalam menghasilkan daging halal untuk konsumsi umat, kata Dr. H. Sopa, M.A dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, di Kantor LPPOM MUI Global Halal (GHC), Bogor. Pada Rabu (1/4).

Ketua Lembaga Kajian Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan, pada kenyataannya, belum banyak RPH yang dikelola oleh Pemda. dalam melakukan proses sertifikasi, dan mendapat Sertifikat Halal dari MUI. “Tentu ini merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan bagi kita semua,” ujarnya.

Forum Ijtima’ Ulama itu akan diikuti oleh para pimpinan dan anggota KF-MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa Ormas-ormas Islam Tingkat Pusat.

Diharapkan nanti semua RPH milik Pemda. disertifikasi halal, tambah Sopa, dan ini akan dipantau langsung oleh para ulama serta stakeholder setempat, terutama yang terlibat dalam Ijtima’ Ulama, sehingga hasilnya tentu dapat lebih efektif.

Masail Waqi’iyah Mu’asyiroh Bidang POM

Sementara itu, Sekretaris KF-MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Forum Ijtima’ Ulama akan membahas yang terkait dengan pangan, obat-obatan dan kosmetika (POM) dalam lingkup Masail Waqi’iyah Mu’asyiroh, atau masalah Fiqhiyyah kontemporer, pertama adalah pendalaman masalah soal Istihalah.

Yaitu proses perubahan fisika maupun kimia secara khusus terutama dalam produk pangan, menurut perspektif hukum Islam. Kedua, urgensi penjaminan halal RPH.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dalam Masail Qonuniyyah (Masalah peraturan dan perundang-undangan), Forum Ijtima’ Ulama akan mendorong penyegeraan penyusunan peraturan pemerintah sebagai tindak-lanjut dan implementasi dari Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dan juga mendorong Pemda untuk proaktif menginisiasi Peraturan-peraturan Daerah (Perda) dalam kepentingan penjaminan pangan halal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal sesuai dengan kaidah syariah. (T/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0