Jakarta, MINA – Ketua Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bidang Makanan dan Minuman Kota Bekasi Afif Ridwan mengungkapkan pentingnya sertifikat halal bagi produk UMKM.
“Sertifikat halal menjadi tolak ukur bagi konsumen. Saya membuka reseller, nah sebelum menjadi partner saya, seluruhnya bertanya tentang sertifikasi halal produk saya,” kata Afif saat menjadi pembicara kunci pada Webinar Nasional “Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikat Halal,” Sabtu (15/8).
Menurut dia, hal itu wajar karena yang kita ketahui, sebagian besar konsumen adalah muslim. Dan jelas, Halal menjadi kebutuhan hidup
Dengan sertifikat halal, usaha yang ia geluti yakni produk bandeng rorod melaju pesat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Pasca saya sertifikasi halal produk saya, maka penjualan semakin meningkat,” ujar Afif.
Dia meminta agar para pengusaha UMKM lainnya dapat melakukan sertifikasi halal produk-produknya.
Afif menyebut saat ini hampir seluruh pemerintah daerah memiliki program sertifikasi halal UMKM tanpa dipungut biaya.
“Untuk mengakses program dari pemerintah, maka para UMKM harus berhimpun. Biasanya informasi sertifikasi halal gratis disampaikan langsung ke komunitas UMKM. Mensertifikasi halal produk gratis kok. Maka berhimpunlah,” tegasnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sebagai pembicara dalam webinar nasional ini hadir juga Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati,dan Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis.
UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta UMKM di seluruh Indonesia.
Namun di tengah wabah virus Covid-19 ini, sektor UMKM mengalami penurunan. Itu sebabnya, perlu penguatan industri UMKM agar perekonomian nasional tetap menggeliat.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menyatakan, sertifikasi halal adalah bagian dari upaya memberikan penguatan kepada UMKM. Dia mengungkapkan dalam berbagai kesempatan komitmennya untuk mendukung UMKM dalah mendapatkan Sertifikasi Halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Dia mengatakan, dengan sertifikat halal produk-produk UMKM dapat bersaing dan menambah nilai jual.
“Sertifikasi Halal bisa membantu UMKM untuk memperkenalkan produknya dalam negeri, bahkan ke luar negeri,” ungkap Lukman.
Webinar nasional ini diikuti oleh 300 lebih pengusaha UMKM dari berbagai wilayah Indonesia.
Peserta terlihat antusias menyimak materi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar teknis proses sertifikasi halal.(L/R1/RS3)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)