Jakarta, MINA – Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), membawa dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
“Sertifikasi halal yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan akan berdampak baik pada perekonomian rakyat,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/10).
Fuad menjelaskan, Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengembangkan kewirausahaan nasional dan industri kreatif. Program ini mencakup berbagai usaha seperti rumah makan, kantin, dan penjual minuman, dengan proses verifikasi yang mudah dan tanpa biaya karena disubsidi oleh negara.
Ia menambahkan, kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh hingga 17 Oktober 2026 dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Korban Banjir Bandang di Padang Pariaman, Akses Jalan Mulai Pulih
Menurutnya, pelaku usaha harus konsisten menjaga kehalalan bahan baku dan proses pengolahan agar sesuai dengan pernyataan yang diajukan.
Lebih lanjut, Fuad memaparkan hasil penelitian yang menunjukkan peningkatan pendapatan pelaku UMK setelah mendapatkan sertifikat halal. Di sejumlah daerah seperti Tasikmalaya, Makassar, Semarang, Pekanbaru, dan Lampung, pelaku usaha melaporkan peningkatan omzet dan kepercayaan pelanggan yang signifikan.
Selain memperluas peluang pasar, sertifikasi halal juga membuka lebih dari 12.000 lapangan kerja baru, termasuk auditor, pendamping, dan supervisor halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya memberi nilai tambah ekonomi, tapi juga membawa keberkahan bagi pelaku usaha,” pungkas Fuad. []
Baca Juga: Anggota DPR RI Usulkan Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Banjir Sumatera
Mi’raj News Agency (MINA)














Mina Indonesia
Mina Arabic