Jakarta, 26 Jumadil Akhir 1436/16 April 2015 (MINA) – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) DKI Jakarta, Osmena Gunawan, penduduk Jakarta merupakan masyarakat yang agamis.
Untuk itu, DKI Jakarta sebagai pintu gerbang negara RI, yang mayoritas penduduknya beragama Islam, tentu seharusnya memperhatikan kebutuhan masyarakat akan pangan, obat dan kosmetika yang halal, dengan sertifikat halal (SH) MUI, sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Menurutnya, mayoritas penduduknya beragama Islam, dan beragam budaya tradisionalnya tetap mempertahankan hingga kini juga bernuansa Islami, demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), (17/4).
Dalam sejarahnya, ibukota negara Republik Indonesia itu merupakan nama yang diberikan oleh Fatahillah. Ia adalah seorang tokoh pejuang Muslim yang dikenal mengusir penjajah Portugis dari pelabuhan perdagangan Sunda Kelapa dan memberi nama “Jayakarta” yang berarti Kota Kemenangan.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Fatahillah itu sendiri adalah kosakata dari bahasa Arab, “Fathullah”, yang berarti kemenangan, pertolongan dari Allah, tentang sekilas sejarah Jakarta dengan penduduknya yang agamis dan menjaga tradisi Islami,” kata Osmena dalam sambutan pembukaan Pelatihan Auditor Halal LPPOM MUI DKI Jakarta beberapa waktu lalu di Jakarta.
Alhamdulillah, lanjut Osmena, aspirasi umat yang sangat penting ini direspon secara positif oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sertifikasi halal restoran dan non-restoran.
Dalam Pergub No. 158/2013 itu disebutkan bahwa untuk kepentingan perlindungan serta penyediaan makanan dan minuman bagi masyarakat yang diperbolehkan menurut agama Islam, maka harus disertifikasi halal oleh MUI sebagai lembaga yang berkompeten, meliputi produk-produk restoran dan non-restoran.
Selanjutnya, Ia menjelaskan, urgensi sertifikasi halal itu juga lebih mengemuka dengan berlakunya ketentuan pasar bebas ASEAN sebentar lagi. Terutama guna melindungi pasar dan para pengusaha nasional kita.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Terbukti pula sangat penting dalam mendukung dunia pariwisata. Sehingga dalam Pergub itu disebutkan, restoran yang menyediakan pangan halal untuk kebutuhan konsumsi para wisatawan domestik maupun mancanegara, harus disertifikasi halal oleh MUI.
Dan untuk menghadapi tantangan yang sangat dinamis itu, sekaligus sebagai langkah menuju Jakarta Kota Bersyariah, sesuai dengan tradisi dan aspirasi masyarakatnya. Maka LPPOM-MUI DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Auditor Halal.
Sehingga, kami akan siap untuk melalukan audit halal bagi produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika. “Termasuk pula audit halal untuk restoran secara umum serta restoran di hotel-hotel, juga material maupun bahan-bahan yang dipergunakan untuk spa, guna menunjang pariwisata kita,” ujar Osmena.
Pelatihan Auditor Halal yang diadakan selama dua hari, 11-12 April 2015 lalu, diikuti oleh 36 peserta. Materi yang diberikan di antaranya tentang urgensi sertifikasi halal dan Sistim Jaminan Halal, Kebijakan dan Prosedur HAS 23000, Persyaratan Rumah Potong Hewan serta Teknik Penyembelihan Halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Selain itu, materi secara teoritis, sesuai dengan jadwal pelatihan, peserta juga mengikuti praktik penyembelihan hewan halal. (T/P002/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal