Sesuaikan UU Zakat, BAZNAS Panggil Para Kepala Daerah

Ketua Badan Amil Zakat Nasional () Bambang Sudibyo

Jakarta, 15 Rabi’ul Awwal 1438/ 15 Desember 2016 (MINA) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memanggil dan menggelar kegiatan koordinasi dengan para kepala daerah yang belum menyesuaikan pimpinan BAZNAS berdasarkan undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Jakarta. Kamis (15/12).

“Jadi ini sudah di beri tenggat waktu sampai 25 November, tapi belum selesai, jadi kita panggil ke sini,” ujar Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) usai pelaksanaan kegiatan koordinasi di Jakarta, Kamis sore. “Jadi niat kita supaya semua Baznas menaati peraturan perundang-undangan. Jangan sampai Baznas sebagai pengelola zakat malah melanggar,” tambahnya.

Merujuk kepada UU tersebut, Bambang mengatakan, bahwa lembaga yang belum menyesuaikan dengan undang-undang dianggap ilegal. “Sedangkan saat ini masih ada enam BAZNAS Provinsi, 280 BAZNAS Kab/Kota yang belum menyesuaikan peraturan undang-undang,” katanya.

Untuk diketahui, dalam pasal 36 UU Nomor 23 Tahun 2011, dijelaskan, “Pimpinan BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) , diangkat dan diberhentikan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS”.

Bambang merujuk pada Pasal 38 jo Pasal 41 UU 23/2011, dalam pasal tersebut menyebutkan “setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat berwenang.

Selain itu, ia mengatakan, mengutip Pasal 38 UU 23/2011, “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).” tutupnya. (L/M09/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)