Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SETIDAKNYA 19 WNI TERANCAM HUKUMAN MATI DI PENJARA MALAYSIA

Rudi Hendrik - Jumat, 29 Mei 2015 - 13:11 WIB

Jumat, 29 Mei 2015 - 13:11 WIB

718 Views

Foto: Antara
Foto: Antara

Foto: Antara

Kuala Lumpur, 11  Sya’ban 1436/29 Mei 2015 (MINA) – Setidaknya 19 WNI terancam hukuman mati di beberapa penjara Malaysia, kata dubes RI untuk Kuala Lumpur Herman Prayitno.

Dalam kunjungan pada 19 Mei 2015 dan 25 Mei 2015, dubes RI mengunjungi beberapa penjara seperti Penjara Kajang, Penjara Wanita Kajang, Penjara Machang, dan Penjara Pangkalan Chepa Kelantan.

Di Penjara Kajang dan Penjara Wanita Kajang, saat ini terdapat 13 WNI yang terancam hukuman mati di mana empat orang sudah berkekuatan tetap (inkracht) dan sembilan orang lainnya masih dalam proses hukum di pengadilan. Dari 13 orang tersebut, 11 orang tersangkut kasus narkoba, satu orang kasus pembunuhan dan perampokan dengan senjata api serta satu orang kasus penculikan.

Di Penjara Machang dan Penjara Pangkalan Chepa, 6 orang WNI yang terancam hukuman mati semuanya terlibat kasus narkoba. Dua di antaranya sudah berkekuatan tetap (inkracht) dan 4 orang masih dalam proses hukum di pengadilan.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Kunjungan juga dimaksudkan untuk mendengarkan harapan ataupun permintaan dari mereka,” kata Kemenlu dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Di hadapan WNI tersebut, Herman menyatakan KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan Pengacara Retainer untuk membantu dan mendampingi WNI yang menghadapi masalah hukum.

“Sekiranya pihak keluarga telah menunjuk pengacara sendiri atas biaya keluarga, maka Pengacara Retainer KBRI akan tetap memonitor perkembangan kasusnya” kata pernyataan itu.

Selain itu, KBRI Kuala Lumpur akan senantiasa berusaha memberikan pendampingan dan melakukan kunjungan rutin kekonsuleran ke penjara.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Selanjutnya Duta Besar juga telah menyampaikan pesan khusus bagi WNI yang hukumannya sudah berkekuatan tetap, masih ada upaya terakhir untuk dapat terbebas dari hukuman mati adalah mengajukan surat permohonan pengampunan kepada Sultan. Oleh karena itu Duta Besar mendorong para WNI tersebut untuk dapat segera menulis surat permohonan dimaksud untuk diajukan kepada Sultan.

Herman juga berpesan agar para WNI yang sedang dihukum agar selalu menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman dan mematuhi aturan penjara, tetap optimis dan tidak berputus asa.

Sepanjang tahun 2015, terhitung mulai bulan Januari hingga bulan Mei 2015 KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan 12 orang WNI dari hukuman mati, dimana 9 orang bebas murni dan sebanyak 3 orang menjadi hukuman penjara.

Sejak 2009 hingga 2015 KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membebaskan sebanyak 222 orang, dimana sebanyak 130 orang menjadi hukuman penjara, dan sebanyak 92 orang menjadi hukuman mati.(L/R04/R11)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia