Jakarta, MINA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19.
Salah satunya terkait pelaksanaan shalat Jumat. Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b : Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang.
Ketua Umum DMI M. Jusuf Kalla menjelaskan, terkait surat edaran tersebut mengacu pada MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan shalat Jumat dibagi-bagi gelombang apabila adanya keterbatasan tempat.
“Sebab adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemic Covid-19 ini maka daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo
Oleh karena itu DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu shalat jumat menjadi dua gelombang.
“Untuk shalat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk shalat jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001,” jelas JK.
Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan shalat Jumat dua gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri.
Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat.
Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah
“Memang ada dua fatwa kalau MUI pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat” pungkas JK. (R/R3/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil NTT Ikuti Pelatihan Water Rescue