Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shalat Jumat Dua Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001

kurnia - Rabu, 3 Juni 2020 - 00:23 WIB

Rabu, 3 Juni 2020 - 00:23 WIB

14 Views ㅤ

Wakil Presiden RI Muhammad Yusuf Kalla (Foto: MINA/kurnia)

Jakarta, MINA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Salah satunya terkait pelaksanaan shalat Jumat. Dalam surat edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, tercantum dalam point 8 huruf b : Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang.

Ketua Umum DMI M. Jusuf Kalla menjelaskan, terkait surat edaran tersebut mengacu pada MUI DKI Jakarta tahun 2001 yang membolehkan shalat Jumat dibagi-bagi gelombang apabila adanya keterbatasan tempat.

“Sebab adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemic Covid-19 ini maka daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Oleh karena itu DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu shalat jumat menjadi  dua gelombang.

“Untuk shalat Jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya ialah banyak jamaah tidak tertampung, karena itu kita menganjurkan untuk shalat jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001,” jelas JK.

Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan shalat Jumat dua gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri.

Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 konteksnya apabila kekurangan tempat.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Memang ada dua fatwa kalau MUI pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat” pungkas JK. (R/R3/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia