Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Dengar Pendapat Publik tentang Kewajiban Israel di Palestina Digelar di ICJ

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - 1 menit yang lalu

1 menit yang lalu

0 Views

Sidang dengar pendapat publik mulai digelar pada Senin, 28 April 2025, di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag untuk mengkaji kewajiban Israel sehubungan dengan aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki. (Foto: Anadolu)

Den Haag, MINA – Sidang dengar pendapat publik mulai digelar pada Senin (28/4) di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag untuk mengkaji kewajiban Israel sehubungan dengan aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki.

Sidang dengar pendapat tersebut akan membahas permintaan pendapat penasihat tentang “kewajiban Israel sehubungan dengan keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di dan terkait dengan Wilayah Palestina yang Diduduki,” kata pengadilan sebelumnya.

Perwakilan dari 40 negara dan empat organisasi internasional akan menyampaikan pendapat lisan selama proses tersebut. Di antara negara-negara yang berpartisipasi adalah Turkiye, Malaysia, Afrika Selatan, Tiongkok, Rusia, Spanyol, Irlandia, Brasil, Qatar, Arab Saudi, dan Mesir.

Organisasi-organisasi utama, termasuk PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Liga Arab, juga akan memberikan kontribusi.

Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serang Sekolah Palestina di Tepi Barat

Proses persidangan diadakan di Istana Perdamaian, tempat kedudukan ICJ, dan terbuka untuk umum.

Israel yang merupakan salah satu negara yang menyampaikan pernyataan tertulis, tidak akan menyampaikan pernyataan lisan selama sidang.

Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 52.000 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza menjadi puing-puing.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. []

Baca Juga: Netanyahu Sebut Gagasan Pendirian Negara Palestina Adalah “Kebodohan”

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda