Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang HRS Dilanjutkan pada Pembuktian

Rana Setiawan - Selasa, 6 April 2021 - 22:02 WIB

Selasa, 6 April 2021 - 22:02 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan pada Selasa (6/4). Majelis hakim menilai eksepsi HRS telah masuk dalam materi pokok perkara.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) meneruskan pemeriksaan pokok perkara tersebut. “Perkara dilanjutkan, maka silakan penuntut umum hadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, Selasa (6/4).

Majelis hakim memandang alasan eksepsi yang disampaikan terdakwa bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 143 Ayat 2 dan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, majelis hakim meyakini materi harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan.

“Untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan perbuatan ataupun tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan JPU, maka harus memeriksa bukti-bukti di persidangan,” kata dia, sebagaimana informasi yang dihimpun MINA.

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

Dalam eksepsinya, HRS menyatakan telah membayar denda Rp 50 juta sesuai yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dalam kasus kerumunan. Karena itu, HRS merasa proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan atau sesuai dengan asas Nebis in Idem sesuai yang tertuang dalam Pasal 76 KUHP. Namun, JPU menilai HRS tetap bisa disanksi hukum. Alasannya, denda Rp 50 juta itu merupakan sanksi administratif dan tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim.

Hakim Suparman juga menganggap pembayaran denda itu hanya bersifat administratif. “Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan, tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta,” kata dia.

Jaksa meminta waktu kepada majelis hakim selama tujuh hari untuk memanggil saksi-saksi. Ada 10 orang saksi yang akan diaujukan ke persidangan. Hakim kemudian memutuskan sidang kembali digelar pada Senin (12/4).

Pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku tak heran jika eksepsi pihaknya ditolak. “Kita sudah duga dan enggak masalah kita lanjut terus. Kita di sini berusaha, berjuang, kita enggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap dalam kebenaran itu sendiri,” kata Aziz, Selasa (6/4).

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Aziz menyampaikan, pihak HRS siap mengikuti agenda pemeriksaan saksi dengan menyiapkan sejumlah pertanyaan kepada saksi. “Ya kita siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti,” ujarnya.

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, 10 orang saksi yang diajukan JPU untuk tiga perkara sekaligus. “Jadi, digabung semua dan hadir di persidangan,” kata dia, kemarin.

Menurutnya, salah satu yang akan menjadi saksi adalah mantan wali kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara. Saksi lainnya adalah Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru Novianto. Syafrin Liputo adalah Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Heru Novianto adalah mantan kepala Polres Metro Jakarta Pusat.

Syafrin Liputo mengaku sampai Selasa, ia tak tahu menahu soal akan menjadi saksi dalam sidang pekan depan. “Tidak ada permintaan dari jaksa untuk menjadikan saya saksi dalam sidang kasus kerumunan HRS,” kata dia, kemarin. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan hadir sebagai saksi atau tidak.(R/R1/P2)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza

Rekomendasi untuk Anda