Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ke-13, Kuasa Hukum Ahok Datangkan Tiga Saksi  

Hasanatun Aliyah - Selasa, 7 Maret 2017 - 19:34 WIB

Selasa, 7 Maret 2017 - 19:34 WIB

732 Views

Jakarta, 8 Jumadil Akhir 1438/7 Maret 2017 (MINA) – Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari Selasa (7/3) dalam lanjutan sidang ke-13  terkait kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok menghadirkan tiga saksi.

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi fakta yang akan meringankan terdakwa Ahok untuk memberikan keterangan di persidangan diantanranya, Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo politisi partai Golkar yang hadir dalam acara di Pulau Seribu (27/9/2016) lalu, Andi Analta Amier (kakak angkat Ahok), dan Eko Cahyono wakil Rektor Universitas Darma Persada, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menurut salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, ketiga saksi akan memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim terkait latar belakang kejadian di Pulau Seribu, sehingga meringankan terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama tersebut. Semua saksi yang hadir rata-rata hanya mengetahui pidato itu hanya dari video yang berada di media sosial.

“Jadi beda dengan saksi yang kami hadirkan dengan persetujuan Pak Basuki. ketiganya saksi yang melihat, mendengar sendiri sehingga mesti menjadi pertimbangan bagi majelis,” terangnya.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Wayan menyakini, dengan adanya kesaksian ketiga orang ini akan membuktikan bahwa Ahok tidak berniat melakukan penodaan ataupun penistaan agama. Sehingga nantinya dakwaan yang diajukan oleh JPU kan terbantah dengan kesaksian tersebut. “Kami yakin dakwaan dengan tiga saksi ini mulai rontok, terptahkan dakwaan. Belum lagi saksi yang di luar berkas perkara,” ujarnya.

Ahok saat ini masih berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama, atas pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahok, Teguh Samudra menerangkan, sidang penistaan agama berikutnya akan digelar Selasa, 14 Maret 2017 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi untuk meringankan kliennya, dan saksi yang akan dihadirkan berjumlah empat orang, diambil dari saksi  yang hadir saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu saat itu.

“Saya tak hafal siapanya. Tapi saksi berikutnya akan menjelaskan latar belakang kehidupan Pak Ahok, apa yang dilakukan itu bukan karena ada niat menodai, apalagi tak suka sama agama Islam, ini tafsiran Pilkada saja,” tuturnya.(T/R10/RS1)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia