Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang Lanjutan Permohonan Pencopotan Ahok di PTUN

kurnia - Selasa, 9 Mei 2017 - 05:49 WIB

Selasa, 9 Mei 2017 - 05:49 WIB

274 Views ㅤ

Parmusi Datangi PTUN Gugat Presiden Jokowi "Copot Ahok" (Foto: Sahrudi/MINA)

Parmusi Datangi PTUN Gugat Presiden Jokowi “Copot Ahok” (Foto: Sahrudi/MINA)

Jakarta, 12 Sya’ban 1438/9 Mei 2017 (MINA) – Sidang permohonan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terkait pencopotan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kembali dilanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (8/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon.

Pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi yakni Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Arbijoto. Kedua saksi ini dimintai keterangan menyangkut aspek pidana yang diduga dilakukan oleh Ahok dalam kasus penistaan agama dan ancaman hukumannya.

“Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Sedangkan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah disebutkan bila seorang kepala daerah berstatus terdakwa. Maka harus diberhentikan sementara,” kata Pakar Hukum Pidana Arbijoto dalam keterangan pers di PTUN Jakarta, Senin (8/5).

Pasal tersebut berbunyi: ‎Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.‎

Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama

Menurut Arbijoto, tidak ada tafsir hukum lain dalam pasar 83 ayat 1 bahwa seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa maka harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Menurutnya, meski pasal tersebut tentang administrasi negara, tapi jelas pasal tersebut mengatur hukum formil dan pidana ‎

“Karena sifatnya hukum formil dan pidana sehingga tidak dapat ditafsirkan lain. Yang ada adalah kepastian hukum bukan keadilan. Hanya hukum materil yang berbicara keadilan,” ujar Arbijoto,

Sementara‎ Pakar Hukum Tata Negara Margarito menyatakan, Ahok harus diberhentikan dari Gubernur DKI. Sebab, pasal tersebut secara jelas berbicara terdakwa bukan tuntutan. Menurutnya, tuntutan dan dakwaan adalah sesuatu hal yang berbeda. “Selama ini saya berpendapat Ahok harus diberhentikan, karena pasal 83 sudah berbicara sangat jelas,” katanya.

Ia menyatakan seorang kepala daerah yang diancam hukuman lima tahun dan berstatus terdakwa harus diberhentikan. Dalam ‎kasus ini, Ahok diancam hukuman lima tahun. Ia menegaskan, UU tentang Kepala Daerah di pasal tersebut berbicara dakwaan bukan tuntutan.

“Dakwaan itu orang mulai bicara di persidangan. Dan itu pemeriksaan dalam peradilan. Fakta-fakta sudah diperiksa, saksi-saksi sudah diperiksa, ahli sudah dimintai keterangan. Baru setelah itu bicara dituntutan,” jelasnya. ‎

Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa

Margarito juga menyayangkan surat permohonan yang diajukan oleh Parmusi kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok tidak direspon. Malah justru dibiarkan. “Saya berpendapat iya ada yang salah, ada permohonan tapi beliau (Presiden) tidak menjawab. Mestinya beliau menjawab saja,” jelasnya. (L/R03/P1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia