Surabaya, MINA – Sidang perkara tragedi kematian ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. dengan terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).
Sidang yang digelar secara offline tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penutut umum (JPU). Pantauan di lokasi, kedua terdakwa memasuki ruang sidang Cakra sekitar pukul 09.25 WIB.
Mereka tampak mengenakan rompi berwarna merah dan memakai batik lengan panjang. Sidang yang digelar pukul 09.58 ini, JPU menghadirkan 18 orang saksi.
Namun, satu saksi berhalangan hadir. Saksi yang dihadirkan JPU ini terdiri dari 6 saksi korban, 7 orang steward, 2 dari Dispora dan juga saksi dari polri. Saat ini, ada enam saksi yang sedang diperiksa terdiri dari anggota kepolisian, saksi korban, dan lainnya.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno melalui kuasa hukumnya Sumardhan tidak mengajukan esepsi atas dakwaan.
Pada tanggal 1 Oktober 2022, sebuah insiden fatal terjadi pasca pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menyusul kekalahan tim tuan rumah Arema dari rivalnya Persebaya Surabaya. Total korban meninggal akibat tragedi itu 135 orang, sementara ratusan lainnya mengalami luka-luka. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung