Jakarta, MINA – Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengomentari pernyataan ketua BPIP Yudian Wahyudi terkait penyeragaman anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan tidak diperbolehkan memakai jilbab saat pengukuhan dan pengibaran sebagai hal yang salah.
Menurut Kiyai Cholil, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahu 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Ini bukan kebhinekaan, tapi pemaksaan untuk penyeragaman,” kata Kiyai Cholil di Jakata, Rabu (14/8).
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang maha Esa, artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Dalam Pasal 28E ayat (1). Ditegaskan bahwa: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”.
Untuk itu, MUI meminta peraturan pelarangan penggunaan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran itu dicabut karena melanggar UUD 1945 dan Pancasila.
Sebelumnya, dalam sebuah konferensi pers, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa setiap calon Paskirabka tahun 2024 mendaftar secara sukarela dan menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi peraturan yang ada.
Yudian menyatakan para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Mereka disebut lepas jilbab hanya saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara 17 Agustus.[]
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas