Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sinergi Lintas Sektor untuk Dukung Percepatan Pemulihan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Lailatul Mukarromah - Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:36 WIB

Selasa, 11 Agustus 2020 - 13:36 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) dan Kementerian/Lembaga Lintas Sektor dalam rangka mendukung percepatan pemulihan, transformasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu untuk memprakarsai komersialisasi produk inovasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan mencantumkan produk inovasi ke dalam katalog elektronik sektoral produk inovasi. Demikian keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (11/8).

Upaya ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Yaitu kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan hasil invensi dan inovasi nasional.

Demikian hal nya dengan UU No. 11 Tahun 2019 yang mengatur salah satu bentuk insentif Badan Usaha yang melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan Iptek yakni pencantuman produk hasil inovasi tersebut ke dalam katalog elektronik pemerintah.

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Peraturan LKPP 7/2020 Tentang Katalog Elektronik mengamanahkan Kemenristek/BRIN untuk melakukan proses pra katalog melalui mekanisme. Penilaian dan notifikasi produk inovasi mempertimbangkan aspek maturitas produk inovasi, jaminan ketersediaan produk, pengelolaan kekayaan intelektual, valuasi harga, rekam jejak kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek, serta manajemen risiko produk inovasi.

Secara nasional, Kemenristek/BRIN akan melibatkan K/L lain khususnya dalam penilaian sertifikasi, standardisasi dan/atau penilaian kesesuaian dan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional Ke 25, tanggal 10 Agustus 2020, Menteri Riset dan Teknologi Bambang P.S. Brodjonegoro dan Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto menandatangani Nota Kesepahaman Pencantuman barang dan/atau jasa dalam katalog elektronik sebagai dasar untuk melaksanakan pembelian secara elektronik (e-purchasing).

Bertepatan dengan hal tersebut, telah dilakukan peluncuran Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi yang diluncurkan menayangkan komoditas alat kesehatan dan trasnportasi. Katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi Vent-I Origin, Dharcov-23S, #BPPT3S-LEN dan sepeda motor listrik Gesits.

Untuk selanjutnya, dimungkinkan terbukanya kesempatan bagi produk inovasi komoditas pangan, energi, kesehatan dan obat, transportasi, pertahanan dan keamanan, material maju, teknologi informasi dan komunikasi, serta kemarintiman.

Kemudian, sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, Katalog elektronik sektoral produk inovasi diharapkan dapat menjadi rangkaian solusi untuk mewujudkan transformasi produk inovasi menjadi produk komersial yang dimanfaatkan di dalam negeri dan sekaligus memungkinkan menjadi barang subtitusi impor bahkan diharapkan dapat membidik ekspor pasar internasional. (R/R11/P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Rekomendasi untuk Anda