Singapura, 23 Dzulqa’dah 1437/26 Agustus 2016 (MINA) – Pemerintah Singapura telah mengumumkan akan meminta guru-guru agama Islam untuk terdaftar pada pemerintah per 1 Januari 2017 mendatang.
Media online Breitbart edisi Selasa (23/8) menyebutkan, upaya ini dimaksudkan untuk mengantisipasi radikalisasi Islam, dengan mendaftarkan mereka pada Skema Guru Agama Islam (the Asatizah Recognition Scheme).
“Guru-guru agama Islam akan diberikan tenggang waktu satu tahun untuk mendapatkan kualifikasi yang diperlukan, yang meliputi setidaknya diploma dalam studi Islam dari lembaga yang diakui,” ujar Menteri Urusan Muslim Yaacob Ibrahim.
Menurutnya, sistem pendaftaran sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005, tetapi masih bersifat sukarela sampai sekarang, dengan perkiraan 80 persen dari asatizah Singapura telah berpartisipasi.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Sekitar 20 persen yang tidak mendaftar sebagian besar mengajar di lembaga-lembaga swasta. Ini termasuk banyak guru yang sudah tua dan mereka yang hanya menerima pelatihan informal secara individu.
Dewan Agama Islam Singapura (Muis) akan bekerjasama dengan Pengakuan Dewan Asatizah, Ulama Islam Singapura dan Persatuan Guru Agama Islam untuk melaksanakan pendaftaran tersebut, laporan Straits Times.
Pendaftaran didorong oleh pemimpin Muslim Singapura, karena mereka khawatir tentang “penyebaran ideologi ekstremis melalui internet melalui pemimpin agama asing,” termasuk perekrutan ISIS.
Mufti Fatris Bakaram mengatakan skema itu juga penting di tengah meningkatnya permintaan untuk kelas agama juga.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Tidak boleh ada celah di mana orang-orang yang tidak memenuhi syarat dapat mengambil keuntungan dari sistem, dengan menyebut hanya inisiatif sukarela,” katanya. (T/P4/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September