Jakarta, MINA – Solidarity Indonesia for Refugees (SIR) mengapresiasi pemerintah melalui Komnas HAM memberikan atensi kepada pengungsi Rohingya yang terdampar di laut Aceh.
“Hal ini membuktikan bahwa Indonesia telah menunjukkan solidaritas kepada kemanusiaan dunia,” kata Ali Yusuf pendiri SIR dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Selasa (3/1).
Namun, kata Ali, Indonesia perlu lebih luas lagi memberikan solidaritas kemanusian dengan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pengungsi di bawah tanggung jawab UNHCR dan IOM.
“Kepastian hukum ini bisa dilakukan beberapa hal, pertama Indonesia bisa
meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951), dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967),” ujarnya.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Sehingga Indonesia bisa memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk ke wilayahnya sebagai warga negara,” tambahnya.
Ali mengatakan, dengan meratifikasi Indonesia tidak hanya menjadi negara yang menampung sementara para pengungsi luar negeri, tetapi memberikan kewarganegaraan, dengan catatan mereka diterima menjadi warga negara usia produktif dan memiliki keahalian khusus.
“Atau kedua, Indonesia sama sekali tidak perlu menerima pengungsi yang artinya Indonesia tidak perlu lagi menerima perwakilan lembaga kemanusiaan PBB atau UNHCR,” ujar Ali.
Ketiga yang perlu dilakukan adalah melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Di mana Perpres ini mengataur lama tinggal di negara Indonesia sebagai transit.
Saat ini sudah banyak para pengungsi luar negeri yang sudah puluhan tahun di tinggal di Indonesia yang sudah berbahasa Indonesia pemerintah bisa mempertimbangkan mereka mendapatkan kewarganegaraan.
Keempat Indonesia bisa memberikan satu tempat atau daerah khusus untuk ditempati oleh para pengungsi yang ada Indonesia.
Karena saat ini para pengungsi terpecah di beberapa daerah sehingga menyulitkan koordinasi
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Kelima meminta UNHCR dan IOM serius menangani para pengungsi tidak menjadi para pengungsi komuditas bisnis di Indonesia. (T/R6/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian