Jakarta, MINA – Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan tiga menteri mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Sekolah Negeri untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut keagamaan.
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag).
Pemda dan kepala sekolah pun wajib mencabut aturan tersebut paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.
“Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers secara virtual, Rabu (3/2).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
SKB Tiga Menteri lanjut Nadiem mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.
“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apa pun, dengan etnisitas apa pun, dengan diversitas apa pun,” ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.
Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini,” ujarnya.
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Nadiem menjelaskan, keputusan itu merupakan wujud konkret komitmen Pemerintah dalam menegakkan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut. Ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Nadiem pun mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru. (R/R5/R1)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis