SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Kenapa Menimbulkan Pro Kontra?

 

Oleh: Sajadi, Wartawan MINA

Pemerintah pada Rabu (3/2) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

SKB tersebut mengatur tentang pemakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Diterbitkanya SKB tersebut ternyata menimbulkan dan pro kontra oleh beberapa kalangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang membuat kegaduhan dalam SKB tersebut terletak pada diktum ketiga.

Yang berbunyi “pemerintah daerah dan sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama,”

Pemerintah daerah dan kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut aturan tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama itu ditetapkan dan bagi yang tidak melaksanakannya akan diberi sanksi.

MUI menyebut, diktum tersebut mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi terkait pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Hal itu, menurut MUI, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang memiliki implikasi adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Menurut MUI, hal tersebut harus dibatasi pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang berbeda agama.

“Sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” tulis tausiah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis (11/2).

Ketiga, apabila perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang.

Menurut MUI, sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” lanjut tausiah tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, MUI menyarankan, pemerintah mestinya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif, yang mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

MUI berpandangan, pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah).

Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda

Sejalan dengan MUI, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga mengatakan, diktum ketiga SKB tersebut dapat dimaknai bahwa guru agama tidak diperbolehkan mengarahkan anak didik mereka berseragam sesuai agama masing-masing.

“Jadi harus diakui diktum ketiga bisa mengundang tafsir yang berbeda-beda. Tapi jika yang dimaksud dalam SKB tersebut sekolah tidak boleh mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing itu bisa berbahaya,” kata Huda seperti dikutip dari Kompas.

Menurutnya, SKB itu harusnya tetap memberi ruang bagi sekolah agar mengarahkan siswa untuk memakai seragam sesuai dengan agama masing-masing.

Sebab, sekolah merupakan medium paling efektif dalam membentuk cara pikir, sikap, dan karakter peserta didik, termasuk bagaimana cara berpakaian sopan sesuai dengan agama masing-masing.

“Kita yakin masing-masing agama pasti memberikan tata cara berpakaian yang sopan dan terhormat bagi pemeluknya masing-masing. Lalu kenapa sekolah tidak diperbolehkan mengarahkan untuk berpakaian secara sopan dan terhormat,” ujarnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, arahan tersebut bisa dalam bentuk pewajiban, persyaratan, atau sekadar himbauan disesuaikan dengan kondisi dan konteks wilayah masing-masing-masing.

Ia khawatir, jika hak sekolah dalam mengarahkan untuk berseragam sesuai dengan agama masing-masing itu dicabut, maka pemerintah dapat dipersepsikan anti-agama.

Kendati demikian, Huda menegaskan, pemaksaan oleh pihak sekolah agar para murid memakai seragam dengan atribut satu agama tertentu harus dilarang.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemerintah mendengarkan masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang meminta agar SKB 3 Menteri tersebut direvisi.

“Dalam pandangan kami ada baiknya SKB itu didetailkan dengan tidak mengebiri hak mendidik bagi penyelenggara sekolah termasuk dalam tata cara berpakaian,” katanya.

Wali Kota Pariaman

Selain itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar memilih untuk tidak melaksanakan SKB itu dan berpandangan, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Ia juga mengatakan, kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non-muslim memakai jilbab di Pariaman.

Sehingga menurut dia, tidak perlu ada SKB 3 Menteri dan kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur.

“Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada paksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini,” kata Genius.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan, untuk non-muslim menyesuaikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud

Sementara itu menanggapi kritikan serta masukan dari pihak-pihak tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hendarman menyatakan, pihaknya mempersilakan semua pihak memberi saran kepada Kemendikbud.

“Kalau hanya saran, silakan, disetujui atau tidak itu hal lain,” kata Hendarman, Senin (15/2).

Sejalan dengan Hendarman, Dirjen PAUD Dikdasmen Kememdikbud Jumeri menghargai perbedaan pendapat itu. Karena, SKB 3 Menteri ini dibuat untuk menjamin kebebasan beragama siswa.

“Perbedaan harus bisa kita terima. SKB 3 Menteri di masa pandemi Covid-19 karena memang ada kejadian dan momentum yang baik,” ungkap dia secara daring, Kamis (11/2).

Ia menegaskan, aturan SKB 3 Menteri tersebut hanya berlaku untuk sekolah negeri, tidak untuk sekolah madrasah dan sekolah keagamaan lainnya yang operasinya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Itu karena sekolah negeri milik negara, jadi bisa dimasuki siapa saja, dari daerah mana saja dan agama apa saja,” tutur dia.

Adanya SKB 3 Menteri, dia meyakini akan melatih toleransi siswa di sekolah.

“SKB 3 Menteri bukan maksud untuk mengebiri, melarang siswa dan siswi berpakaian sesuai agamanya, justru akan memberikan kebebasan untuk beragama,” ujar Jumeri.

Penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri mempunyai enam keputusan.

Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan.

Pertama, pemerintah daerah bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

Kedua, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.

Kemudian, Kemendikbud bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. (A/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.