Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB 3 Menteri Soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

Rana Setiawan - Kamis, 4 Februari 2021 - 11:57 WIB

Kamis, 4 Februari 2021 - 11:57 WIB

8 Views

Jakarta, MINA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (3/2), meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB ini disahkan oleh tiga menteri lewat pertemuan daring.

Keputusan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia yang diadakan oleh pemerintah tak memandang agama, ras, etnis, dan diversivitas apapun.

“Sekolah yang diselenggarakan pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun, dengan diversivitas apapun,” ucap Nadiem, dikutip dari YouTube Kemendikbud RI, Rabu (3/2).

Baca Juga: Relawan UAR Semarang Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang di Grobogan

Secara rinci, ada empat aturan pokok dalam SKB tersebut. Pertama, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak   memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut baik tanpa kekhasan agama tertentu, atau dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemda dan sekolah memberikan  kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Ketiga, dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

Keempat, pemerintah daerah dan/atau  kepala  sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau  imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala  daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama. Pemerintah memberi waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SKB ini ditetapkan.

Baca Juga: Hikmahanto Juwana: Pemerintah Harus Tolak Rencana Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia

Menteri Agama optimistis lahirnya SKB 3 Menteri ini akan mampu menguatkan sikap toleransi dan saling kesepahaman antarpemeluk agama.

“Keluarnya SKB 3 Menteri ini dilatarbelakangi nilai keagamaan dan keyakinan bahwa agama dan seluruh ajarannya mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, dan saling menghormati,” ujar Menag Yaqut dalam jumpa pers virtual penandatangan SKB tersebut di Jakarta, Rabu (3/2).

Lahirnya SKB ini juga diharapkan akan mencegah munculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini juga bukan dasar kelompok atau sekolah untuk memaksakan atribut keagamaan tertentu.

“Melainkan agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi,” kata Menag.

Baca Juga: Ketua BKSAP: Jadikan DPR Sebagai Rumah Perjuangan Palestina 

Secara jelas SKB ini memberi mandat kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi kepada pemerintah daerah (pemda) dan sekolah. Kewenangan ini dilakukan kepada pemerintah daerah dan/atau  kepala sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB ini.

“Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan  praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan,” demikian bunyi diktum keempat, huruf e poin 1.

Tak hanya itu, Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana bunyi pada poin 2.

Isi SKB 3 Menteri Selengkapnya

Baca Juga: Pekan Pertama Ramadhan, Semua Sekolah Libur

Berikut selengkapnya keputusan SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.

1. Keputusan Bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) Seragam dan atribut tanpa kekhusuan agama atau

Baca Juga: MUI: Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Ide Jahat Trump

b) Seragam dan atribut dengan kekhususan agama

3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama.

4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhusuan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Belajar di Bulan Ramadhan 2025

a) Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.
b) Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/ Wali Kota.

c) Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.

d)Kementerian Pendidikan dan Budaya memberikan sanksi kepada sekolah terakit BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Tinjau Banjir Brebes, Serahkan Bantuan Logistik

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

(R/R1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Terjang Pekalongan, 17 Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda