Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SKB 3 Menteri Soal Seragam dan Atribut Sekolah Harus Dicabut (Oleh: Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.)

Rana Setiawan - Kamis, 4 Februari 2021 - 16:16 WIB

Kamis, 4 Februari 2021 - 16:16 WIB

12 Views

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah.(File)

Oleh: Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW)

SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, harus segera dicabut karena berpotensi melahirkan kegaduhan dan merusak Sistem Hukum.

SKB itu Beschiking (Keputusan) Bukan Regeling (ketentuan yang mengatur). Karena faktanya isi SKB tersebut berupa regeling (aturan), maka harus di Judicial Review ke Mahkamah Agung, karena akan menimbulkan kekacauan pada Sistem Hukum.

Kasus Jilbab ini mengemuka di awal Januari lalu, ketika SMK Negeri 2 Padang Sumatra Barat dituding melakukan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi yang beragama nonmuslim.

Baca Juga: Tarbiyah dan Ukhuwah: Jantungnya Dakwah

Kebijakan Pemerintah Daerah Setempat yang mengharuskan penggunaan jilbab bagi siwi muslimah, itu merupakan Beleid dari Pemerintah daerah setempat yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, dan merupakan Kearifan Lokal yang harus dihormati.

Karena jilbab dianggap sebagai pakaian yang sesuai syari dan berpakaian yang sesuai syari adalah merupakan kewajiban bagi seorang muslimah. Karena berpakaian dengan menutup aurat itu disamping wajib hukumnya bagi seorang muslimah juga merupakan ibadah.

Dan Hal itu dijamin oleh Konstitusi Pasal 29 ayat  (1) UUD 1945, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan diayat (2)-nya “Negara menjamin  hak warga Negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan  ajaran agama dan kepercayaannya itu”.

Terlebih bagi Masyarakat Minang yang memiliki Filosofi “ ‘Adat basandi Syara’, Syara  basandi Kitabullah.” Karena itu Kebijakan Pemerintah Daerah Padang atau tepatnya Wali Kota Padang  yang tertuang dalam Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-iii/2005, yang salah satu poinnya  mewajibkan pemakaian jilbab bagi siswi  yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang (Republika, Senin 25 Januari 2021).

Baca Juga: Gencatan Senjata, Kemenangan Palestina dan Warga Dunia

Hal ini sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan Pacasila khususnya  Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2005 dan diterima oleh Masyarakat sebsgai sesuatu yang baik dan ditaati. Lalu mengapa kemudian diributkan?

Sampai Mas Menteri Nadiem begitu geram membuat pernyataan melalui video dan menjadi viral. Seakan akan ada persoalan genting dan terjadi praktek intoleran di Sekolah.

Berkaitan dengan kasus seorang Siswi NonMuslim Elianu,  di Kota Padang yang merasa di “imbau” memakai jilbab oleh sekolahnya. Dan pihak sekolah dalam pernyataannya tidak “merasa memaksakan” aturan tersebut. Hal ini bersifat ‘kasuistis’ .

Oleh karena itu Pernyataan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang kemudian “menggenalisir” bahwa sekolah dilarang membuat Peraturan atau himbauan bagi Siswinya untuk menggunakan pakaian model agama tertentu.

Baca Juga: Malu dalam Perspektif Islam: Pilar Akhlak Mulia

Hemat kami, ini merupakan pernyataan yang berlebihan, dan bisa jadi bertentangan dengan kebebasan warga Negara melaksanakan ajaran agamanya yang telah dijamin oleh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang telah berlangsung sejak Indonesia merdeka.

Apalagi kini diterbitkannya SKB 3 Menteri, Kementerian Pendidikan Kemendagri dan Kementerian Agama ini menambah kekeliruan dan kegaduhan lagi menurut hemat saya.

Karena itu mengenai “kasus siswi di SMK Negeri 2 Kota Padang” yang kebetulan “keyakinan agamanya berbeda” dan tidak merasa dipaksa dan diterima sebagai sesuatu yang sudah terbiasa (sesuai pernyataan Siswa tersebut ketika diwawancarai oleh Wartawan sebuah TV Swasta). Haruslah disudahi.

Cukup diselesaikan oleh internal sekolahnya bersama Dinas Pendidikan di Kota Padang dan Pemda setempat. Toh pihak sekolah hingga hari ini sepengetahuan kami dari berita di media,  tidak mengambil tindakan apapun terhadap siswi tersebut. Jadi sama sekali tidak diperlukan SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Tanda “Kiamat” Bagi Zionis Israel

Karena itu, mari kita ciptakan kesejukan dan ketentraman di masyarakat yang sudah sulit akibat wabah Covid-19, jangan ditambahi lagi beban. Seolah-olah ada intoleransi dan pelanggaran HAM. Mari kita jaga kerukunan dan harmoni kehidupan antar ummat beragama, karena kita semua bersaudara.(AK/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Melihat Mona Lisa Di Musée Du Louvre Paris

Rekomendasi untuk Anda

Breaking News
Indonesia
Kolom
Breaking News
Kolom