Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“SKBC” Bagi Jamaah dan Tempat Ibadah

illa - Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:18 WIB

Sabtu, 6 Juni 2020 - 15:18 WIB

6 Views

Oleh: Illa Kartila – Redaktur Senior MINA

Layaknya orang yang mau melamar pekerjaan – harus memiliki SKKB (surat keterangan kelakuan baik) – jamaah dan tempat ibadah juga mulai 5 Juni 2020 harus mempunyai “surat keterangan bebas covid” (SKBC), utamanya jika ingin ikut/menggelar shalat berjamaah.

Tidak seperti di masa-masa lalu, warga bisa keluar masuk masjid di mana dan kapan saja tanpa kendala, kini jamaah harus sehat – diindikasikan oleh suhu tak lebih dari 37,5, tidak batuk dan tidak pilek serta usia hingga 60 tahun. Orang yang tidak sehat, diminta shalat di rumah saja. Jamaah harus yakin rumah Ibadah itu sudah memiliki SKBC.

Jamaah juga harus bersuci dari rumah untuk menghindari antrian di tempat wudhu, memakai masker dan tetap dikenakan di masjid, membawa sajadah dan keresek untuk menyimpan alas kaki, membasuh tangan dengan cairan disinfektan dan menjaga jarak saat shalat.

Baca Juga: Ini Doa Terbaik Dari Keluarga untuk Jamaah Yang Pulang Umrah

Juga mencegah kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, cipika-cipiki dengan jamaah lain serta menghindari berdiam lama di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

Warga lanjut usia dan anak-anak yang rentan tertular penyakit serta orang yang menderita sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid19, dilarang beribadah di masjid.

Ketentuan-ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama, Fachrul Razi tentang panduan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada Masa Kenormalan Baru (new normal) Pandemi Covid-19 yang baru saja diterbitkan.

Dalam panduan itu juga diatur, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid19.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-21] Tentang Istiqamah

“Hal itu dutunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/kota/kabupaten/kacamatan, sesuai tingjatan rumah Ibadah dimaksud,” kata menteri sambil menambahkan, Surat itu akan dicabut jika di kemudian hari ditemukan kasus penularan virus itu di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Surat itu juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. “Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” kata Fachrul.

Di antara banyak kewajiban bagi pengurus rumah Ibadah yang diatur dalam panduan itu ialah, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Juga membersihkan dan menyemprot area rumah ibadah secara berkala.

Membatasi jumlah pintu keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan fasilitas cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Juga menyediakan alat pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan suhu jamaah lebih dari 37,5 derajat Celsius, ybs tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Baca Juga: Hijrah Hati dan Diri: Panduan Syariah untuk Transformasi Spiritual dan Pribadi

Kewajiban lainnya, melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan guna memudahkan pembatasan jaga jarak. Juga mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.

Kemarin (5/6) azan bekumandang pk.11.50 di beberapa masjid – memanggil jamaah untuk shalat Jumat – shalat berjamaah dan Jumat pertama – sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Depok 15 April lalu.

Sebelum shalat Jumat digelar, tampak beberapa personil kepolisian membantu pengurus sebuah masjid membersihkan rumah Ibadah itu termasuk pelatarannya dan melakukan penyemprotan dengan cairan disinfekstan.

Di masjid Baitul Hamid misalnya, sudah lama jamaahnya ingin shalat berjamaah – terutama shalat Jumat – setelah tujuh kali “libur” – membuat masjid luber hingga ke beranda, tetapi jamaah tetap
menjaga jarak, khotbahnya singkat saja dan jamaah segera bubar begitu shalat usai.

Baca Juga: Aksi Peduli Palestina: Cara Efektif dan Nyata Membantu Sesama yang Membutuhkan

Ke depan, pemandangan di mana anak-anak main dan bercanda saat belajar ngaji di sela-sela waktu shalat di masjid dalam kelompok TPA, agaknya tak akan terlihat lagi, karena bocah-bocah usia di bawah 10 tahun, tak diijinkan berada di masjid.

Imbauan yang biasa diucapkan imam ketika mau memulai shalat: “luruskan dan rapatkan saf….” kini mungkin akan berganti dengan: “jaga jarak….” dan “renggangkan saf….” (A/RS1/RI-1)

Baca Juga: Enam Cara Mudah Bantu Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Khadijah
Indonesia