Ljubljana, MINA – Kementerian Luar Negeri Slovenia mendukung “surat perintah penangkapan” yang dikeluarkan Jaksa Umum Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Kejahatan perang terhadap kemanusiaan dilakukan di wilayah Israel dan Palestina setidaknya mulai 7 Oktober 2023 harus dituntut secara independen dan tidak memihak siapa pun pelakunya,” kata Kementerian Luar Negeri Slovenia, Senin (20/5) di X.
“Akuntabilitas sangat penting untuk mencegah kekejaman dan menjamin perdamaian,” kata kementerian tersebut, lapor Anadolu.
Kementerian menggarisbawahi bahwa Slovenia dengan tegas mendukung ICC dan menyambut baik kemajuan dalam penyelidikan situasi terkini di Palestina.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Khan mengajukan, surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Netanyahu, Gallant, dan Hamas, termasuk pemimpin politik Ismail Haniyeh, pemimpin Gaza Yahya Sinwar, dan pemimpin militer Mohammed Deif.
Menurutnya, pihaknya memiliki alasan masuk akal bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di wilayah Palestina, khususnya di Jalur Gaza, setidaknya sejak 8 Oktober tahun lalu.
Dia juga menambahkan, surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan di Israel dan Jalur Gaza “setidaknya sejak 7 Oktober 2023.”
Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Jalur Gaza meski ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di wilayah tersebut.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Lebih dari 35.500 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar diantaranya perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 79.600 lainnya terluka sejak Oktober lalu menyusul serangan Hamas.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, yang memerintahkannya untuk memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan