Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SMSI Kecam Keras Penembakan Wartawan Al-Jazeera Usai Hari Kebebasan Pers se-Dunia

Rana Setiawan - Jumat, 13 Mei 2022 - 18:26 WIB

Jumat, 13 Mei 2022 - 18:26 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengecam keras peristiwa penembakan wartawan yang diduga dilakukan oleh tentara Israel di kamp pengungsi di kota Jenin, Tepi Barat yang diduduki negara Yahudi itu.

Wartawan yang ditembak mati tentara Israel adalah Shireen Abu Akleh (51) dari Al-Jazeera yang sedang meliput serangan tentara Israel di lokasi pengungsian di Jenin bersama wartawan lainnya.

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan, padahal saat itu Shireen mengenakan rompi bertuliskan “PERS” dan mengenakan helm. Mestinya, tentara Israel tahu dia wartawan yang tengah bertugas.

“Itu tindakan teror besar terhadap wartawan. Jelas itu tindakan biadab terhadap wartawan yang bertugas untuk kepentingan umum. Penembak jelas melawan hak asasi manusia yang melindungi wartawan, dan sekaligus melecehkan pers seluruh dunia yang baru saja memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia,” kata Firdaus dalam siaran pers yang diterima MINA, Jumat (13/5).

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Dia meminta minta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberi perhatian khusus pada kasus penembakan wartawan tersebut.

Pasalnya, pihak militer Israel sempat menolak tuduhan penembakan wartawan tersebut, bahkan militer Israel menuding Palestina yang melakukan penembakan. Namun Kepala Biro Al-Jazeera Walid Al-Omary di Ramallah menerangkan, tidak ada penembakan oleh orang-orang bersenjata  Palestina.

Menurut Firdaus, apa yang dilakukan tentara terhadap wartawan Shireen jelas melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948.

Pasal 19 DUHAM menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas”.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Sebagaimana diberitakan Anadolu News Agency, Rabu (11/5), Shireen ditembak di bagian wajahnya sehingga menghembuskan napas terakhir. Sementara seorang wartawan lainnya, Ali Al-Samoudi dari surat kabar Quds tertembak di bagian punggungnya, dan harus dirawat.

Kecaman terhadap dua penembakan wartawan itu juga mengalir dari masyarakat dan kalangan pers melalui berbagai saluran media pers dan media sosial. Asisten Menteri Luar Negeri dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Lolwah Alkhater turut mengecam penembakan tersebut lewat Twitter-nya.

Ketua Umum SMSI Firdaus dalam pernyataan yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, menyatakan PBB harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus penembakan wartawan. Penembaknya harus diberi sanksi oleh pihak yang berwenang supaya menjadi perhatian pihak-pihak yang sedang bertikai.

“Yang lebih menyakitkan kalangan pers,” kata Firdaus, kejadian itu berlangsung sepekan setelah peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia (World Press Freedom Day).

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Masyarakat pers dunia selama tiga, 2-5 Mei memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia yang jatuh pada 3 Mei tahun ini, dipusatkan di Punta del Este, Uruguay.

Peringatan Hari Kebebasan Pers yang dimotori oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) di Uruguay ditandai dengan konferensi melalui online dan offline yang membahas perlindungan keamanan wartawan, media digital dan mencari solusi tantangannya ke depan. Konferensi dihadiri oleh peserta terdaftar 3.400 insan pers dari 86 negara.

Hari Kebebasan Pers se-Dunia diperingati setiap tahun sebagai hasil keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993. Tujuannya untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers serta memberi perlindungan terhadap wartawan di seluruh dunia.

Selain itu untuk mengingatkan semua pihak agar menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sesuai pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.(L/RS1/R1)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Rekomendasi untuk Anda