Jakarta, MINA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan, usulan kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah haji reguler tahun 2023 sudah memenuhi nilai keadilan.
“Apa yang diusulkan Kementerian Agama masuk akal dan sudah mempertimbangkan risiko,” ujar Fadlul dalam Media Gathering bertajuk “Biaya Haji 2023 Naik?” yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media online dan elektronik di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
“Hampir setiap tahun biaya haji naik karena faktor inflasi dan kurs,” ujarnya.
Fadlul menjelaskan, penggunaan Nilai Manfaat dari dana haji yang ada dari BPKH dari tahun 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. “Tahun 2019, rasio antara Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen,” ungkapnya.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
“Tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu dalam kondisi tidak normal, karena masa pembatasan. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya,” lanjutnya.
Menurut Fadlul, jika tahun 2023 biaya yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan Nilai Manfaat masih besar seperti tahun 2022, maka hak Nilai Manfaat dari jemaah haji yang lain pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
“Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil,” katanya.
Fadlul juga memaparkan, jika penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka sebelum tahun 2027 dana Nilai Manfaat sudah habis. Sehingga jemaah akan menanggung penuh Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tahun ini mencapai Rp98.893.909.
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
“Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, itulah keadilan,” ujar Fadlul.
Fadlul juga menjelaskan bahwa masih ada diskusi lanjutan bersama DPR RI terkait berapa persen yang harus dibayar jemaah dan berapa persen yang harus dibebankan pada Nilai Manfaat.
Media Gathering ini dipandu Stafsus Menag, Wibowo Prasetyo menghadirkan dua narasumber Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. (L/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda