Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Dengarkan Aspirasi Rakyat

Hasanatun Aliyah - Selasa, 2 Maret 2021 - 06:33 WIB

Selasa, 2 Maret 2021 - 06:33 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, Pemerintah sebaiknya bersikap arif dan bijaksana serta mendengar arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam, yang berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras (miras).

“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” tegas Mu’ti seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Selasa (2/3).

Mu’ti juga meminta Pemerintah selain bertanggungjawab menciptakan kesejahteraan material, juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Perpres. yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 tersebut merupakan salah satu manifestasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Perpres ini diatur soal minuman keras yang masuk dalam lampiran III Perpres terkait soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Dalam aturan itu ditetapkan, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat (huruf a).

Kemudian penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebelumnya juga telah menolak dengan tegas investasi minuman keras dibebaskan.

Sebab, mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya lantaran alkohol diharamkan dalam syariat Islam.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Menurut Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zainie, penolakan tersebut merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah.

“Kami ingatkan kepada pemerintah. Sebagai civil society, kami akan melaksanakan tugas kami untuk kebaikan bersama,” ucap Helmy seperti dikutip dari NU Online, Senin (1/3). (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News
Breaking News
Indonesia
Breaking News