Jakarta, MINA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengadakan sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Swakelola Tipe III dan Tipe IV, sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola TA 2019 di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Plt Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin mengatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, yang ingin lebih meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan APBD.
“Ini baru maka kita rancang lebih baik untuk SKPD/UKPD akan melaksanakan anggaran 2019 maupun anggaran yang akan ada,” ujarnya.
Mahludin berharap, dengan sosialisasi ini para camat dan lurah dapat memahami ketentuan-ketentuan umum mengenai pengadaan barang dan/jasa secara swakelola tipe III dan Tipe IV.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Memahami gimana merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan juga pelaporannya sehingga nantinya yang diharapkan pelaksanaan pengolahan barang dan jasa secara swakelola di Jakarta Selatan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel,” terangnya.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Barang/Jasa Kota Administrasi Jakarta Selatan Kelik Sutanto mengatakan maksud diselenggarakan sosialisasi pengadaan barang/jasa guna meningkatkan kompetensi dan kemampuan tehnis PPPK, PPBJ, PPHB, dalam melaksanakan mengadakan barang dan jasa swakelola tipe III dan tipe IV di Jakarta Selatan.
“Diharapkan para peserta mampu memahami ketentuan umum pengadaan barang/jasa, memahami tata cara swakelola tipe III dan tipe IV, memahami cara kerja dan pengawasan swakelola tipe III dan tipe IV,” pungkasnya. (L/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal