Jakarta, MINA – Ormas Satgas Peradaban Bangsa (SPB) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak dilanjutkan demi kemaslahatan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta demi tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Siaran pers Ketua SPB Dr Hj Aan Rohana yang diterima hari Kamis (2/7) menyebutkan, RUU HIP bahkan harus dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI untuk menghormati kedudukan Pancasila yang telah dirumuskan secara baik dan cermat oleh para “Founding Fathers” Indonesia.
Disebutkan pula, RUU HIP telah secara nyata menimbulkan kontroversi yang sangat besar di tengah masyarakat karena di dalamnya memiliki masalah fundamental yang bukan saja bersifat politis, tapi juga bersifat dekonstruktif dan men-downgrade kedudukan Pancasila sebagai landasan idiil bangsa Indonesia.
Selain itu, persoalan utama RUU HIP bukan saja terletak di dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan menjadikan judul ideologi Pancasila sebagai judul undang-undang merupakan pintu gerbang perdebatan ideologis yang kontraproduktif di tengah masyarakat.
Ketua SPB juga mengingatkan, menghadapi tantangan ideologis dan disintegrasi bangsa di era keterbukaan informasi harus disikapi dengan keteladanan para pejabat dan pemimpin negara serta dengan penegakan hukum secara adil, termasuk pembersihan tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya.
Upaya penegakan hukum itu bukan dilakukan dengan cara menafsirkan ulang ideologi Pancasila dengan undang-undang, karena UUD 1945 adalah satu-satunya tafsir terhadap Pancasila dan hanya Mahkamah Konstitusi selaku “The Guardian of Constitution” (Penjaga Konstitusi) yang berwenang menguji UU di bawah UUD 1945.
Diingatkannya pula bahwa apabila para legislator di DPR membawa kedudukan Pancasila ke dalam undang-undang yang dapat diuji setiap saat oleh masyarakat, maka berarti mereka tidak bersikap sebagai negarawan karena menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang resisten terhadap tantangan zaman.
Eksistensi Pancasila sampai saat ini masih sangat kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ideologis, mulai dari melarang ajaran komunisme, marxisme-leninisme, sekulerisme, separatisme, terorisme, dan ekstremisme.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Maka, tidak ada sedikitpun alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang membenarkan ideologi Pancasila ditafsirkan ke dalam undang-undang yang secara hirarki perundang-undangan lebih rendah dari UUD 1945.
Disebutkan pula bahwa SPB yang berdiri di Jakarta pada 27 Juni 2019 adalah komunitas berbagai Ormas yang berjuang bersama dalam melindungi ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia.
Berdirinya Ormas tersebut diinisiasi oleh Neng Djubaedah (Pengurus Besar Mathla’ul Anwar) dan didukung oleh Aan Rohana dan Marfuah Musthofa dari unsur Pengurus Pusat Wanita Islam, Hanifah Husein dari Korps-HMI-Wati (Kohati), dan Mohammad Zen dari Universitas Mathla’ul Anwar.
Ormas yang hadir saat pembentukan SPB adalah PP Muslimat Mathla’ul Anwar, Wanita PUI, PP Muslimah Alwashliyah, PB Wanita Al-Irsyad, BKMT, Dewan Presidium BMOIWI, PB Persistri, PERAK, FORHATI, PB PII, FKMT DKI, PP Salimah, AILA Indonesia, ALPPIND, PAHAM, PB Mathla’ul Anwar, IKADI, PP Wanita Islam, dan PW Wanita Islam DKI.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Kiprah SPB adalah mengkritisi produk-produk hukum dan kebijakan yang mengancam ketahanan keluarga dan peradaban bangsa Indonesia. Ormas itu juga pernah mengkritisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 2019.(L/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)