Washington D.C., MINA – Sejumlah staf Voice of America (VOA) resmi mengajukan gugatan terhadap mantan anggota pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Gugatan itu diajukan menyusul keputusan penghentian pendanaan terhadap lembaga penyiaran tersebut selama masa pemerintahan Trump, yang dianggap sebagai upaya ilegal untuk menutup media milik pemerintah AS itu. Media NPR melaporkan.
Voice of America adalah media penyiaran internasional yang dikelola oleh U.S. Agency for Global Media (USAGM) dan didanai oleh pemerintah AS. Selama bertahun-tahun, VOA berperan sebagai sumber informasi yang mempromosikan demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di seluruh dunia.
Namun, konflik mulai mencuat pada tahun 2020 ketika pemerintahan Donald Trump mengkritik VOA yang dianggap tidak mendukung narasi politik yang diusung oleh Gedung Putih.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama Diaspora Indonesia di Mombasa Kenya
Kritik ini memuncak dalam kebijakan penghentian pendanaan VOA oleh pemerintah pada tahun 2021, yang membuat operasional lembaga tersebut terancam.
Para staf VOA menuding bahwa penghentian pendanaan tersebut dilakukan secara tidak sah. Mereka berargumen bahwa langkah tersebut bertentangan dengan hukum federal yang melindungi kebebasan pers dan otonomi lembaga penyiaran publik dari intervensi politik.
Hingga saat ini, mantan Presiden Donald Trump belum memberikan komentar terkait gugatan ini. Beberapa mantan pejabat yang disebutkan dalam gugatan juga belum merespons tuduhan tersebut.
Namun, Michael Pack sebelumnya pernah membantah bahwa tindakannya melanggar hukum, dengan alasan langkah tersebut diperlukan untuk memastikan VOA berfungsi sesuai kepentingan nasional AS. []
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Korsel Tewaskan 4 Warga, Pemerintah Umumkan Keadaan Darurat
Mi’raj News Agency (MINA)