Shah Alam, Selangor, MINA – Sebuah restoran populer di Section 25 di Shah Alam, Selangor, Malaysia, yang telah beroperasi sebagai perusahaan Muslim ‘halal’ selama 10 tahun terakhir, ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal yang valid apa pun.
Outlet makanan, yang dihiasi dengan pajangan ayat-ayat Al-Quran dan pesan-pesan dalam bahasa Jawi, juga ditemukan memperoleh bahan makanan mentah, seperti daging kambing, dari pemasok bersertifikat nonhalal, Bernama melaporkan, Selasa (8/1).
Restoran itu akhirnya diekspos oleh Departemen Agama Islam Selangor (Jais), yang personel penegaknya, serta petugas dari Departemen Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen, melakukan pemeriksaan di tempat pada Ahad lalu.
Pihak berwenang diberi tahu oleh sebuah unggahan media sosial viral yang mengklaim bahwa pemilik restoran, seorang non-Muslim, menipu pelanggan dengan mempromosikan restoran sebagai tempat usaha Muslim, dan bahwa restoran itu melayani makanan non-halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Kami juga menemukan bahwa (hampir semua staf restoran) adalah non-Muslim, hal yang membuat status halal makanan mereka dipertanyakan,” kata wakil direktur (Operasional) Jais Salwana Ahmad Dahlan dalam sebuah pernyataan pada Senin seperti dilansir New Straits Times.
Diketahui bahwa restoran itu dimiliki oleh dua pemilik, T. Krisnasamy, 61, dan seorang individu yang beragama Islam, tetapi identitasnya belum ditetapkan.
Ketika dihubungi oleh Bernama, Krisnasamy mengatakan restorannya belum pernah digerebek, dan ia akan mematuhi semua instruksi Jais, dimulai dengan menghapus pajangan ayat-ayat Al-Quran dari restorannya.
Sementara itu, Salwana mengatakan, Jais akan mengambil tindakan hukum terhadap para pemilik berdasarkan ketentuan Bagian 10 (A) dari UU Syariah Selangor 1995 “karena menghina Islam atau menyebabkan Islam dirusak”.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Para pemilik telah dipanggil untuk hadir di Kantor Jais agar laporan mereka dicatat,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa konsumen dapat memeriksa status halal gerai makanan di Selangor di www.jais.gov.com; atau mengajukan keluhan terkait status halal dengan menghubungi Jais di 03-5514 3760/3486. (T/R11/R06)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?