Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sucofindo Resmi Miliki Lembaga Pemeriksa Halal

Rana Setiawan - Rabu, 11 November 2020 - 19:24 WIB

Rabu, 11 November 2020 - 19:24 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – PT Sucofindo sah memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Depok, Jawa Barat, Selasa (10/11).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo sehingga berhasil memiliki LPH setelah melewati beberapa tahapan pemeriksaan, demikian keterangan resmi yang dikutip MINA.

Menurut Undang-Undang tersebut, LPH bertugas untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” kata Kepala BPJPH Sukoso. Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Februari 2020.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Menurut Sukoso, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Dia menambahkan, salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menjamin dan memberikan kepastian hukum dalam bidang produk halal, adalah dengan adanya regulasi hukum yang mengatur penjaminan produk halal di Indonesia yaitu Undang undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat (1) BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” kata Sukoso.

PT. Sucofindo merupakan salah satu calon LPH yang mengajukan surat permohonan pada Februari 2020, selanjutnya Tim Verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada tanggal 2 September 2020. Tim Verifikasi Lembaga Pemeriksa Halal dibentuk oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bertugas melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap PT. Sucofindo maka Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Dirut PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa, berbeda dengan peluang lainnya.

“Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” tegasnya.

Menurut Bachder, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanah UU tersebut.

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Dalam SK tersebut Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaannya meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.

Sucofindo telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 12 dan Pasal 13; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sucofindo juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 36, Pasal 37, åPasal 39, dan Pasal 41.

Selain itu Sucofindo juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan MUI tanggal 2 dan September 2020, serta tanggal 5 Oktober 2020.(R/R1/P1)

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Halal