Khartoum, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Sudan mendesak komunitas internasional untuk menetapkan Rapid Support Forces (RSF) sebagai “kelompok teror”, menuduhnya melakukan kejahatan terhadap negara, warga negara dan misi diplomatik di negara itu, Middle East Monitor melaporkan, Sabtu (6/5).
Kemlu Sudan juga menyerukan implementasi langkah-langkah akuntabilitas hukum dan yudisial secara tepat waktu.
RSF disebut “kelompok pemberontak” karena mengabaikan hukum internasional dan melanjutkan perilakunya yang tidak bertanggung jawab dengan melanggar gencatan senjata yang diusulkan.
Sementara Angkatan Darat Sudan mengeklaim berkomitmen pada gencatan senjata atas dasar kemanusiaan, sedangkan RSF atau Pasukan Pendukung Cepat melancarkan serangan mendadak di beberapa lokasi, termasuk wilayah militer di Bahri.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Kemlu Sudan menuduh RSF menjarah tempat misi diplomatik dan organisasi internasional serta menggunakan rumah sakit atau pusat kesehatan sebagai markas militer.
Ibu kota Sudan, Khartoum dilanda kekerasan selama berpekan-pekan, dengan pertempuran antara Angkatan Darat dan kelompok paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF) yang menyebabkan ratusan ribu orang harus dievakuasi dan mengungsi. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok