Jakarta, MINA – Sebanyak 31 orang pekerja menjadi korban pembantaian oleh sekelompok orang bersenjata di Papua. Pemerintah menyebut kelompok kejahatan ini sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Sukamta, anggota Komisi I DPR RI kepada MINA, Rabu (5/12), di Jakarta mengatakan, KKB ini sudah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme dan layak disebut kelompok teroris.
“Jadi harusnya pemerintah segera dengan cepat mengambil langkah tegas untuk memberantasnya dan menyeret para pelaku ke pengadilan agar dihukum semaksimal mungkin,” katanya.
Menurut Sekretaris Fraksi PKS ini, apa yang dilakukan KKB sudah memenuhi syarat sebagai tindakan separatis dan teroris sesuai UU no 5 tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
UU no 5 tahun 2018 itu menyebutkan, apa yang dimaksud terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
“Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis,” tegasnya.
Karena itu, Sukamta mendesak pemerintah agar menaikkan status penanganan kelompok kriminal bersenjata ini menjadi penanganan tindak pidana terorisme. Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI.
“Dan bicara kedaulatan kita musti benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga,” tambahnya. (L/R06/R01)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045
Mi’raj News Agency (MINA)