Jakarta, MINA – Berdasarkan Survei Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Balitbang dan DikIat Kemenag RI yang melibatkan 13.600 responden yang tersebar di 34 propinsi, Tahun 2019 ini Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) berada di angka 73,83 secara nasional dari rentang skor 1100.
Jika dirinci maka untuk angka indikator toleransi, 72,37, Kesetaraan, 73,72, dan Kerjasama, 75,40. Jika melihat band kategori maka angka 73,83 ini menunjukkan bahwa kondisi kerukunan umat beragama berada pada kategori tinggi.
Angka ini meningkat jika dibanding hasil yang diperoleh tahun lalu yaitu 70,90. Tapi masih rendah jika dibanding perolehan anka indeks tahun 2015, yaitu 75,36. Meskipun trend Indeks KUB menurun dari tahun 2015, angka rata-rata Indeks KUB selalu berada di atas angka 70, atau pada kategori Ting. Indeks KUB ini memperlihatkan bahwa kondisi Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah baik.
Indeks KUB ini mengambil konsepsi dasar kerukunan dengan merujuk pada pengertian kerukunan sebagaimana dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM): Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/8 Tahun 2006, yaitu: “suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta bekerjasama dalam membangun masyarakat bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar I945”.
Baca Juga: Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut Akibatkan Empat Orang Meninggal Dunia
Paparan hasil survei ini bertujuan memberikan masukan kepada Pemerintah baik di pusat maupun di daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan persoalan kerukunan umat beragama yang dapat menangkal intoleransi dan radikalisme. (R/Ast/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki NNT Kembali Erupsi