Jakarta, MINA – Sushi Tei salah satu nama restoran makanan khas Jepang kini mendapat sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Secara simbolis sertifikat Halal MUI diberikan oleh Direktur LPPOM MUI Dr. Lukmanul Hakim kepada Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Sonny Kurniawan, pada Kamis (9/5) yang berlangsung di Sushi Tei cabang Lotte Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan,
Terkait ini, Lukmanul Hakim menyampaikan apresiasinya terhadap Sushi Tei karena telah berupaya mendapatkan sertifikasi halal meski proses yang ditempuh cukup panjang.
Ia mengakui bahwa hal tersulit yang sudah dilalui Sushi Tei dalam proses ini adalah mengganti bahan baku yang mengandung bahan haram menjadi bahan baku halal, tanpa mengurangi kualitas dan cita rasa khas makanan Jepang.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Semua proses panjang ini memerlukan komitmen dan dukungan kebijakan yang kuat. Keberhasilan dalam menempuh hal ini membuktikan bahwa Sushi Tei dapat menjamin bahwa kapan pun dan di mana pun, masyarakat dapat menikmati produk Sushi Tei dengan perasaan aman dan nyaman. Semoga Sushi Tei bisa terus menjaga konsistensi kehalalannya,” kata Lukmanul.
Di samping itu, Sonny Kurniawan menyatakan, sertifikat halal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman para konsumen di Indonesia dalam mengkonsumsi makanan khas Jepang.
“Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, kita mengambil langkah demi kenyamanan konsumen Indonesia, yakni memproses sertifikasi halal MUI. Kehadiran sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan rasa aman, sehat, dan lezat kepada para konsumen,” papar Sonny Kurniawan.
Ia menambahkan, Sushi Tei sangat serius dalam mengawal jalannya proses sertifikasi halal yang menghabiskan waktu hampir tiga tahun ke belakang. Keseriusan ini dibuktikan dengan dibentuknya tim khusus untuk mencapai sertifikat halal. Sonny juga mengakui bahwa dari sekian banyak lembaga sertifikasi halal, LPPOM MUI memiliki standar yang paling tinggi. Karena itu, Sushi Tei merasa bangga dan lega telah mencapainya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pada kesempatan ini juga, Lukmanul Hakim dan Sonny Kurniawan bersama host Hijab Traveling Indah Nada Puspita melakukan penempelan logo halal dan QR Code secara simbolis di depan outlet Sushi Tei. Hal ini bertujuan agar para konsumen semakin yakin atas kehalalan Sushi Tei.
Tercatat sampai Mei 2019, Sushi Tei Indonesia tersebar di 10 kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Pekanbaru, Batam, dan Palembang. Sementara itu, dalam pengajuan sertifikasi halal untuk Sushi Tei, LPPOM MUI telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 kantor pusat, 45 outlet, 4 centralkitchen, 6 gudang penyimpanan, serta 873 menu. (R/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?