Kairo, 28 Rajab 1436/17 Mei 2015 (MINA) – Prof. Dr. Syaikh Yusuf Al-Qaradawi, Ketua Persatuan Ulama Islam se-Dunia termasuk ke dalam daftar hukuman mati pada putusan pengadilan Mesir yang diumumkan pada Sabtu (16/5), bersama presiden terguling Muhamed Morsi dengan tuduhan terlibat dalam kerusuhan penyerangan penjara tahun 2011.
Syaikh Al-Qaradawi adalah satu dari seratus orang pemimpin dan pendukung Ikhwanul Muslimin yang dijatuhi hukuman mati. Ia diputuskan secara in absentia (tidak hadir di pengadilan), karena dituduh menghasut orang untuk memberontak
Kepada media The Peninsula, Ahad (17/5) ia mengatakan bahwa itu adalah keputusan yang tidak berharga dan tidak pantas mendapatkan perhatian.
“Penilaian putusan itu tidak memiliki nilai dan tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum, baik Islam maupun buatan manusia,” ujarnya.
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Al-Qaradhawi menambahkan, tidak ada yang akan menerima vonis tersebut, siapa hakim yang telah mengeluarkan keputusan itu? Tidak ada yang tahu tentang dia.
“Bagaimana hakim bisa menghukum 130 orang, kemudian mengirim putusannya pada Mufti untuk meminta pengesahan? tanya Al-Qaradhawi.
Al-Qaradhawi mengaku bahwa dia memang menyampaikan fatwa tentang penentangan teradap rezim pemerintah Hosni Mubarak saat itu, tapi menentang terhadap kepalsuan dan ketidakadilan.
“Ini adalah hak rakyat untuk keluar dan melawan ketidakadilan dan tirani,” ujarnya.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Setelah beberapa laporan media berbicara tentang keputusan pengadilan Mesir, Al-Qaradhawi men-tweet bahwa dia ia akan berbicara kepada Aljazeera secara langsung tentang sandiwara putusan itu.
Sebelumnya, ia menulis bait Arab di akun Facebook-nya yang menunjukkan bahwa, “Manusia bukanlah apa-apa tanpa nilai-nilai, ia berdiri untuk kematian, karena itu adalah kenyataan, bahwa tidak ada yang bisa melarikan diri darinya”.
Yusuf al-Qaradawi merupakan ulama terkemuka kelahiran Kairo, Mesir, 9 September 1926 (89 th), kini tinggal di Doha, Qatar, yang dikenal sebagai seorang ulama pembaharau pada era modern saat ini.
Ia dikenal dengan fatwa-fatwa kontemporernya, yang kerap menjadi rujukan umat Islam, di antaranya fatwa kewajiban memboikot seluruh produk buatan maupun yang memberikan keuntungan pada Zionis Israel. Ia juga memfatwakan boikot pemilu Mesir saat Al-Sisi mencalonkan diri sebagai presiden tahun lalu.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Kecintaannya terhadap perjuangan Palestina juga cukup kental, di antaranya dengan fatwanya mengajak umat Islam bersatu bebaskan Al-Aqsha Palestina. Ia juga sempat berkunjung ke Jalur Gaza tahun 2013 lalu, memberikan dukungan bagi para pejuang Palestina.
Pada kunjungan bersejarah 10 Mei 2013 itu, Syaikh Al-Qaradhawi menerima liwa (bendera) perjuangan pembebasan Al-Aqsha, berwara hitam bertuliskan “Allahu Akbar” dari delegasi Jama’ah Muslimin (Hizbullah), sebagai simbol pembebasan Al-Aqsha. (T/mar/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama