Jakarta, MINA – Anggota DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf menyampaikan belasungkawa atas wafatnya cendekiawan Muslim dunia Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.
Bukhori menyebut, wafatnya Syaikh Yusuf Qaradhawi merupakan sebuah kehilangan yang besar bagi umat Islam.
“Hari ini umat Islam telah kehilangan mujahid dakwah, alim di bidang fikih dan agama serta ulama yang lantang dalam amar ma’ruf,” ucap Bukhori merespons kabar wafatnya Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, Selasa (37/9).
Politisi PKS ini menyebut, ulama berusia 96 tahun tersebut sebagai cendekiawan yang produktif karena telah menorehkan banyak karya intelektual yang hingga saat ini menjadi rujukan bagi umat Islam.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional
Sejumlah karyanya diantaranya Al Halal wal Haram fil Islam, Fiqh Zakat, hingga Fiqh Jihad. Manhaj kemudahannya juga mengenalkan kita pada Fiqh Awlawiyat, Fiqh untuk muslimin di negeri minoritas muslim dan seterusnya.
“Ratusan karya monumentalnya telah memberi manfaat berupa pencerahan bagi umat Islam dalam memahami dan bersikap secara moderat dalam kehidupan dan beragama,” katanya.
Anggota DPR yang pernah mengambil studi Ilmu Hadis dan Islam di Universitas Islam Madina Arab Saudi ini mengaku, terlalu sempit kata untuk mengungkapkan jasa dan kebaikannya bagi umat Islam.
Dia berharap, akan ada ulama-ulama pewarisnya yang akan melanjutkan kiprah dakwahnya.
Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa
“Insya Allah kepergiannya pada usia 96 tahun menuju Rabbul Izzah dengan husnul khotimah. Semoga Allah merahmatinya dan memasukkannya ke dalam surga-Nya yang paling tinggi serta Allah lahirkan ulama-ulama pewarisnya di dunia Islam ini. Aamiin Ya Mujiba Sailin,” pungkasnya.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi lahir di Mesir pada 9 September 1926. Ia merupakan cendekiawan Muslim terkemuka. Buku-bukunya cukup terkenal, terutama fatwa-fatwanya terkenal ke seluruh dunia. Di Indonesia, kumpulan fatwa tersebut dikumpulkan dalam “Fatwa-fatwa Kontemporer.”
Gelar doktornya ia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi berjudul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat.
Syaikh Al-Qaradhawi lahir di Mesir pada 9 September 1926. Ia merupakan cendekiawan Muslim terkemuka. Buku-bukunya cukup terkenal, terutama fatwa-fatwanya terkenal ke seluruh dunia. Di Indonesia, kumpulan fatwa tersebut dikumpulkan dalam “Fatwa-fatwa Kontemporer.”
Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban
Gelar doktornya ia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi berjudul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat.(L/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia