Jakarta, MINA – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diberi nama LPH Berkah Usaha Halal resmi didirikan pada hari Kamis (15/8) setelah dilakukan penandatanganan antara Pengurus Syarikat Islam Wilayah Jawa Barat dengan PT Berkah Usaha Halal.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat Islam Jawa Barat Drs. HE. M. Saepuddin mewakili Ketua Umumnya karena sedang menjalankan ibadah haji dan dari PT Berkah Usaha Halal dilakukan oleh Raihani Keumala SH sebagai Direktur LPH.
LPH Berkah Usaha Halal yang didirikan oleh Syarikat Islam ini menjadi LPH lembaga keagamaan Islam yang ketiga menyusul setelah LPH Nahdlatul Ulama dan LPH Muhammadiyah.
Direktur LPH Raihani Keumala SH mengatakan, LPH ini didirikan dalam rangka partisipasi masyarakat, lembaga keagamaan dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia menyatakan hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU JPH yang menyebutkan bahwa, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
“Tujuan dibentuknya LPH ini sebagaimana diatur undang-undang untuk mempermudah masyarakat memperoleh produk halal dan kepastian tentang kehalalan produk,” jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis.
Hadir menyaksikan dalam penandatanganan kerja sama tersebut H. Ayep Zaki, SE. selaku Komisaris Utama, Dr. H. Ikhsan Abdullah SH MH selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bagaimana peran serta masyarakat dalam mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana dimaksud undang-undang.
Selain itu hadir pula Pimpinan Wilayah dan Dewan Wilayah lainnya seperti KH Bana, H. Jojo dan pengurus lainnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengharapkan agar masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam jamaah Syarikat Islam dan semua UMKM serta pengusaha yang merupakan anggota dari Syarikat Islam dapat melakukan sertifikasi halal atas produknya dalam rangka mendukung pelaksanaan UU JPH, guna mendukung terlaksananya mandatori sertifikasi halal pada tanggal 17 Oktober 2019.(L/R01/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?