Sumenep, 15 Safar 1438/15 November 2016 (MINA) – Kementerian Agama terus melakukan perbaikan infrastruktur pelayanan kepada masyarakat dan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi ujung tombak pelayanan. .
“Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kementerian Agama membangun balai nikah dan manasik haji. Alhamdulillah, tahun ini Kemenag sudah membangun sebanyak 181 lokasi Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan di 104 Kabupaten/Kota dan 19 Provinsi. Insya Allah, sampai dengan 31 Desember 2016 semua bangunan tersebut telah selesai,” demikian Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin saat mendampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin meresmikan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kec. Kota di Kab. Sumenep, Madura, Senin (14/11). Demikian laporan laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dana pembangunan Balai Nikah ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2016. Pelaksanaan pembangunan KUA melalui dana SBSN dilakukan sebaik mungkin hingga 2015, Kemenag dinilai sebagai pengelola SBSN terbaik oleh Kementerian Keuangan.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mahfudh Shodar menyampaikan, khusus di Provinsi Jatim, pembangunan balai nikah dan manasik haji program SBSN 2016 dilakukan 19 kecamatan pada 16 Kab/Kota. Adapun ke 19 Kecamatan tersebut adalah: Kecamatan Kota (Sumenep), Dungkek (Sumenep), Omben (Sampang), Ujungpangkah (Gresik), Kecamatan Ngasem (Bojonegoro), Mojosari (Mojokerto), Lohceret (Nganjuk), Wungu (Madiun), Kandangan (Kediri), Udanawu (Blitar), Blimbing (Malang), Karangploso (Malang), Pasirian (Lumajang), Besuki (Situbondo), Semboro (Jember), Tanggul (Jember), Kota (Banyuwangi), Curahdami (Bondowoso), dan Grujugan (Bondowoso).
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 24 Tahun 2014. PMA ini mengatur pernikahan gratis jika dilakukan di KUA dan dikenakan biaya Rp600.000 jika dilakukan di luar KUA.
Biaya itu disetorkan oleh calon pengantin melalui bank dan masuk ke kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data per Oktober 2016, PNBP dari pencatatan nikah di luar kantor sudah mencapai Rp1,7 triliun. (T/P006/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda