Taiwan Berkomitmen Lindungi ABK Asing

(Foto: Diffen)

Jakarta, MINA – Pemerintah  melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Taiwan (TETO) di Jakarta menyampaikan komitmennya untuk melindungi para anak buah () asing yang bekerja di kapal-kapal negara itu.

Hal tersebut disampaikan menanggapi laporan media mengenai ketidakpuasan ABK Indonesia yang bekerja pada kapal ikan Taiwan.

“Demi menjamin hak pekerja nelayan asing, Pemerintah Taiwan sudah menetapkan tata cara perijinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar perairan Taiwan,” demikian  keterangan pers TETO yang diterima MINA, Senin (14/9).

Dijelaskan Pemerintah Taiwan menetapkan bahwa pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut, di mana dijamin pembayaran upah minimum nelayan asing adalah $450 dollar Amerika (sekitar Rp6.700.000) dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian.

Di samping itu kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk, ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan sehingga bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi.

Namun, diakui, sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena exploitasi waktu kerja yang berlebihan.

Sejauh ini, menurut TETO, telah masuk 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan kapal ikan Taiwan.

Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan. Setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum.

Contohnya; tanggal 16 Maret 2020 Kapal Taiwan JIN HSING CHI NO.3, terbukti melakukan kecurangan melalui agen menahan gaji 1 orang pelaut asing senilai $100 US (sekitar Rp1.490.000) setiap bulan dan tidak membayarkan secara penuh gaji sesuai perjanjian.

Untuk itu, Pemerintah Taiwan menghukum agen sebesar satu juta dolar Taiwan atau senilai Rp. 450 juta.

Selain itu, pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, dan secara berkala melakukan investigasi. Segera setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas.

Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktek exploitasi ABK. Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perijinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia setiap bulan  memperbaharui daftar pelaut asing dari Indonesia.

TETO menyatakan, secara umum, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik-pemilik kapal ikan Taiwan harmonis dan saling membantu, Pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, karena itu hanya  sedikit sekali terjadi sengketa hak pekerja asing.

Sejak ditetapkannya tata cara perijinan dan manajemen nelayan asing yang bekerja pada kapal Taiwan di luar perairan Taiwan, nelayan asing memperoleh perlidungan yang efektif, sehingga kasus jauh berkurang.

Pemerintah Taiwan berkomitmen akan terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan.

Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil, yaitu: +886-2-8073-3141 kepada petugas yang berwenang di Taiwan dan  +62-21-515-3939 kepada kantor perwakilan Taiwan di Indonesia.(L/R1/P1))

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.