Jakarta, MINA – Sejak Juli 2019 Republik Cina (Taiwan) memperbolehkan pabrik manufaktur Taiwan merekrut pekerja migran Indonesia melalui proses Direct Hiring. Bekerja sama dengan program tersebut, Taipei Economic and Trade Office (TETO) pada 11 Juli 2019 telah menerbitkan visa kloter pertama pekerja migran Indonesia yang direkrut pabrik manufaktur Taiwan.
Dorongan untuk proses Direct Hiring akan menawarkan cara yang lebih nyaman dan ekonomis kepada pekerja migran Indonesia bidang manufaktur untuk pergi bekerja di Taiwan.
Kantor TETO di Jakarta dalam keterangannya, Kamis (11/7), mengatakan program ini telah melewati pembahasan dan kerja sama antara pemerintah Taiwan dan Indonesia. Di sisi Taiwan ada Direct Hiring Service Center (DHSC) di bawah naungan Depnaker Taiwan dan Indonesia Economic and Trade Office (IETO) yang menjalankan bersama proses dalam Taiwan (proses pemilihan), termasuk mengeluarkan Surat Perekrutan, mengunjungi pabrik yang membutuhkan, menyediakan informasi perekrutan dan legalisir dokumen beserta hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum memasuki Taiwan.
Semenetara pada sisi Indonesia ada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang membantu pemilihan pekerja, pembuatan database pekerja, pembuatan dokumen yang diperlukan dan TETO yang membantu penerbitan visa dan hal-hal lain yang diperlukan untuk berangkat ke Taiwan.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
Berdasarkan konsensus kedua belah pihak antara Taiwan dan Indonesia, untuk memastikan rencana ini bisa berjalan dengan lancar, setiap perekrutan diperkirakan akan selesai dalam waktu 2 bulan.
“Keberhasilan program Direct Hiring merupakan tonggak bersejarah bagi kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara Taiwan dan Indonesia,” ujar TETO.
Cara ini tidak hanya memberikan beragam cara untuk majikan di Taiwan dalam merekrut pekerja migran Indonesia, namun juga mengurangi beban biaya pekerja migran yang akan bekerja ke Taiwan, dengan begitu akan sesuai dengan harapan Taiwan yang mengutamakan Hak Asasi Manusia dan kesejahteraan sosial.
Di saat pekerja migran Indonesia memasuki Taiwan juga dapat menikmati hak dan kewajiban yang seharusnya ada, termasuk diantaranya asuransi kesehatan, keadaan darurat dan subsidi penampungan, pekerja migran yang memenuhi syarat dapat mengajukan pergantian majikan dan hal lainnya, dengan harapan dapat menyediakan kondisi kerja yang baik bagi pekerja Indonesia.
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza
Hingga saat ini jumlah pekerja migran di Taiwan kurang lebih ada 710.000 orang, di antaranya pekerja migran Indonesia merupakan jumlah terbanyak dengan total hampir mencapai 270.000 orang.
TETO mengatakan sebagian besar majikan di Taiwan dan pekerja migran Indonesia dapat berinteraksi dengan baik, mempunyai hubungan yang harmonis seperti keluarga.
“Kami percaya dengan mendorong program Direct Hiring ini dapat menciptakan keadaan saling menguntungkan antara majikan dan pekerja, serta membantu meningkatkan hubungan kerja sama bidang ketenagakerjaan antara Taiwan dan Indonesia.” (L/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka