Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Cukup Sanksi, AS Ancam Bubarkan ICC

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:48 WIB

27 Views ㅤ

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda (Foto: Anadolu)

Washington, MINA – Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio pada Jumat (9/10) mengumumkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), beberapa jam setelah mantan hakim mahkamah tersebut, Navi Pillay, memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2026.

“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika. Itulah sebabnya, hari ini, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional,” kata Rubio, seperti dikutip Anadolu.

Rubio mengatakan Washington sebelumnya menunda penetapan sanksi tersebut dengan harapan ICC akan mengubah arah atau ditahan langkahnya oleh Negara-Negara Pihak.

“Entah ICC menghentikan ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC,” ujar Rubio, seraya mendesak sekutu AS yang menjadi anggota “untuk mengendalikan mahkamah itu.”

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

“Jika mereka tidak melakukannya, Amerika Serikat akan melanjutkan kampanye untuk membubarkan ICC, sedikit demi sedikit, hingga warga Amerika tidak lagi terancam,” tambahnya.

ICC dengan tegas menolak sanksi tersebut dan menyebutnya sebagai serangan terhadap supremasi hukum.

Mahkamah tersebut juga mendesak negara-negara anggotanya untuk memastikan kelangsungan operasionalnya.

Pengumuman itu disampaikan beberapa jam setelah Pillay, seorang ahli hukum asal Afrika Selatan yang pernah bertugas di Kamar Banding ICC dari tahun 2003 hingga 2008, memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian atas kiprahnya di bidang peradilan pidana internasional.

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Menurut pernyataan Departemen Luar Negeri, ICC dikenai sanksi berdasarkan Perintah Eksekutif 14203, yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump pada Februari 2025.

Akibat sanksi tersebut, seluruh aset dan kepentingan atas aset milik ICC yang berada di AS atau di bawah kendali pihak AS kini diblokir.

Langkah-langkah tersebut juga melarang pihak AS untuk memberikan dana, barang, atau jasa kepada ICC, kecuali jika diizinkan oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri (OFAC) di bawah Departemen Keuangan. Sanksi tersebut juga menyusul tekanan yang semakin kuat dari AS terhadap setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

AS juga sebelumnya menyatakan keberatan terhadap penyelidikan ICC mengenai dugaan kejahatan yang dilakukan oleh personel AS di Afghanistan, kasus yang kini telah ditutup oleh pengadilan tersebut.

Baca Juga: AS Dilaporkan Serang Pulau Qeshm di Selat Hormuz, Ledakan Terdengar di Pesisir Selatan Iran

Washington sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap para hakim dan jaksa ICC, termasuk Presiden pengadilan Tomoko Akane pada bulan Agustus.

ICC memiliki 125 negara anggota. Baik AS maupun Israel bukan merupakan pihak dalam pengadilan tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Trump Sebut AS Kuasai Greenland, Ini Isi Kesepakatannya

Rekomendasi untuk Anda