Rohingya-300x180.jpg" alt="Bangladesh deportasi pengungsi Rohingya" width="300" height="180" /> Photo: RNA
Naypyidaw, 15 Shafar 1436H/8 Desember 2014M (MINA) – Pengadilan Tinggi Maungdaw menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada delapan Muslim Rohingya karena menolak untuk diidentifikasikan sebagai Bengali, kata penduduk setempat.
“Delapan orang termasuk pemuda dan anak di bawah umur ditangkap di desa Kyauk hle Kar pada awal April 2014 lalu dan didakwa dengan pasal 353,” kata pengacara untuk Rohingya dalam persidangan, Rohingya Vision yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Mereka yang ditahan berasal dari desa Kyauk hle kar di Muangdaw utara. Mereka bernama Zahir Ahmed bin Abdu Subhahan (50), Noor Alam bin Sayedur Rahman (42), Mohammed Noor bin Noor Alam (25), Idiris (anak) Zahir Ahmed (18), Majid bin Mohammed Alam, (17), Zafar bin Noor Alam (25), Hf Shobu Alam bin Muhammad Akbar (28), Amin bin Ahmed Kabir (18).
Padahal jika merujuk para peraaturan sensus yang ada, setiap orang memiliki hak untuk mengidentifikasikan diri dan etnis mereka.
Baca Juga: Dari Dalam Penjara Imran Khan Serukan Perpanjangan Batas Pemulangan Pengungsi Afghanistan
“Mereka menolak untuk terdaftar sebagai Bengali dengan cara baik, mereka hanya ingin terdaftar sebagai Rohingya. Jadi, mereka tidak bersalah, “kata pengacara itu.
Dia mengatakan, selama persidangan, anggota keluarga tidak diizinkan untuk hadir dan sidang dilakukan tertutup. (T/P004/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UN-Habitat: Jutaan Orang di Afghanistan Tidak Memiliki Akses Air Bersih