Al-Quds, MINA – Pendudukan Israel telah menahan seorang anak Palestina berusia 15,5 tahun yang terinfeksi Corona dari kamp Jalazoun. Israel telah menahannya dalam tahanan selama tiga pekan.
Israel mengklaim dia dicurigai melakukan pelanggaran keamanan, dan penahanannya telah diperpanjang dua kali, sementara pengacaranya menegaskan, dia tidak pernah diinterogasi selama penahanannya, meskipun dia ditangkap karena dia “dicari untuk penyelidikan”.
Tentara pendudukan Israel menurut laporan Arab 48 yang dikutip MINA, menangkap bocah itu pada 23 Juli, mengklaim dia telah menyiapkan alat peledak dan memiliki senjata. Setelah penangkapannya, dia diperiksa, yang diketahui terpapar Corona.
Setelah beberapa hari menahan bocah itu di penjara Shikma di Ashkelon, dia dipindahkan ke penjara Ramon di Negev, ia diisolasi di bagian yang diperuntukan untuk pasien Corona.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Surat kabar Haaretz melaporkan pada Kamis (13/8), pengadilan militer akan mempertimbangkan perpanjangan penahanan bocah itu untuk ketiga kalinya.
Otoritas Penjara Israel tidak menanggapi permintaan pengacara Iyad Misk, dari Defense for Children International – Cabang Palestina, mengenai cara memperlakukan bocah itu dan makanan yang diberikannya. Musk menunjukkan, jaksa penuntut tidak memiliki bukti apa pun yang memberatkan bocah itu.
April lalu, pemerintah Israel menyetujui perintah darurat yang mengizinkan perpanjangan penahanan orang-orang yang “dicari untuk penyelidikan”, yang belum diselidiki karena mereka harus diisolasi di bawah karantina. Meskipun tanggal efektif penahanan ini telah berakhir dan tidak diperpanjang, penahannya akan diperpanjang di Tepi Barat setiap dua pekan sekali, dan ini hanya berlaku untuk orang Palestina.
Surat kabar itu mengutip pengacara Ronnie Bailey, dari Asosiasi Hak Sipil di Israel yang mengatakan, meskipun virus tidak membedakan antara anak laki-laki Palestina dan anak laki-laki Israel.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Dua sistem hukum berbeda yang berlaku untuk orang Israel dan orang Palestina di wilayah pendudukan jelas membedakan, dan memungkinkan penahanan anak di bawah umur di Berusia 15,5 tahun dari Jalazoun di tahanan tanpa investigasi untuk jangka waktu tiga setengah pekan, hanya karena pemeriksaannya positif Corona.
Sebenarnya jika anak di bawah umur ditangkap dari rumah dan ditemukan positif Corona, maka hukum tidak memperbolehkan dia ditahan dengan cara ini.
Bailey menambahkan, ini adalah situasi yang tidak dapat diterima, dan mengandung kontradiksi dan diskriminasi. Perintah militer harus segera dibatalkan, sehingga Corona tidak menjadi alasan untuk melanjutkan penahanan, seperti yang terjadi di Israel.
Dalam komentarnya di surat kabar tersebut, juru bicara militer Israel tidak menyebutkan bahwa bocah Palestina tersebut belum diselidiki, melainkan berbicara tentang memperpanjang penahanan dan menuduh ada kecurigaan terhadapnya. (T/B04/P2)
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Mi’raj News Agency (MINA)