Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tausiyah MUI Soal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Produk Sinovac

kurnia - Selasa, 12 Januari 2021 - 22:56 WIB

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:56 WIB

2 Views ㅤ

Menyikapi rencana Pemerintah untuk kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan mulai 13 Januari 2021 dan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Vaksin Covid-19 produksi Sinovac serta Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan sebagai upaya kontribusi dalam mewujudkan kemaslahatan maka Majelis Ulama Indonesia menyampaikan tausiyah sebagai berikut:

Pertama, MUI mendukung program vaksinasi Covid-19 yang menggunakan vaksin halal (dalam tahap ini Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science C. Ltd) sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.

Kedua, MUI mengapresiasi atas konsen Pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-10] Makanan dari Rezeki yang Halal

Ketiga, MUI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.

Keempat, MUI meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan pentingnya vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai peredaran Covid 19.

Sosialisasi dan edukasi perlu dilakukan secara persuasif, melibatkan seluruh elemen dari berbagai latar belakang, termasuk elemen tokoh keagamaan sehingga ada kesadaran yang utuh mengenai pentingnya vaksinasi dan mengenai tentang halal dan thayyibnya vaksin Covid produk Sinovac yang akan digunakan.

Kelima, MUI mendorong Pemerintah untuk terus mengikhtiarkan ketersediaan dan ketercukupan vaksin halal dan thayyib guna bisa dimanfaatkan secara merata bagi masyarakat agar cakupan vaksinasi bisa meluas, dan terwujud kesehatan masyarakat (public health) yang paripurna.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-9] Jalankan Semampunya

Keenam, disamping vaksinasi, MUI mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam untuk tetap melakukan ikhtiar menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, menjaga kebugaran, serta ikhtiar bathiniah dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjauhi maksiat, memperbanyak shadaqah, membaca doa daf’ul bala’, qunut nazilah, dan berdoa kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Demikian taushiyah ini disampaikan dan kepada para pihak untuk dapat menjadikannya sebagai pedoman serta dapat menyebarluaskannya kepada masyarakat. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada kita untuk dapat mewujudkan kemaslahatan dan keselamatan bagi umat dan bangsa.

Tausiyah tersebut ditandai tangani Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Ketua Umum KH. Miftachul Akhyar

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan

(R/R4/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

 

 

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia