Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tegakkan Hukum Islam di Afghanistan, Taliban Bentuk Pengadilan Militer

sajadi - Kamis, 11 November 2021 - 06:19 WIB

Kamis, 11 November 2021 - 06:19 WIB

6 Views

Kabul, MINA – Pemerintahan sementara Taliban mengumumkan pada Rabu (10/11) pembentukan pengadilan militer untuk menegakkan hukum Islam di Afghanistan.

“Pengadilan telah dibentuk atas perintah pemimpin tertinggi Hebatullah Akhundzada untuk menegakkan sistem syariah, keputusan ilahi, dan reformasi sosial,” Enamullah Samangani, wakil juru bicara Taliban mengatakan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Anadolu Agency.

“Obaidullah Nezami ditunjuk sebagai ketua pengadilan, dengan Seyed Aghaz dan Zahed Akhundzadeh sebagai wakil,” tambah pernyataan itu.

Menurut Samangani, pengadilan militer akan memiliki wewenang untuk menafsirkan keputusan syariah, mengeluarkan keputusan yang relevan dengan hukum perdata Islam dan yurisprudensi dalam kasus tingkat tinggi, mendaftarkan pengaduan, tuntutan hukum dan petisi terhadap pejabat Taliban serta anggota polisi, tentara, unit intelijen.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Sementara itu, Direktorat Tinggi Intelijen, Departemen Intelijen Taliban mengatakan, tingkat kejahatan menurun dan puluhan pencuri ditangkap sejak mereka mengambil alih kekuasaan pada Agustus.

Sebelumnya, Hassan Akhund, penjabat Perdana Menteri, mengarahkan para pejabat untuk menyelidiki kasus penangkapan dan penyiksaan terhadap Allah Gul Mujahid, seorang mantan anggota Wolesi Jirga (majelis rendah).

Hal tersebut diketahui setelah adanya video viral tentang Mujahid dipukuli dan dihina oleh pasukan Taliban yang diposting di media sosial. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Internasional
Asia
Internasional
Asia