Jakarta, 15 Shafar 1438/ 15 November 2016 (MINA) – Sebagai upaya pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara sosialisasi ”Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti Fraud” serta meluncurkan Buku “Pahami dan Hindari” (Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan) di Jakarta, Senin (14/11) kemarin.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam sambutannya mengatakan kegiatan dan peluncuran buku ini dilakukan untuk memperbanyak sosialisasi dan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan dan menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan, khususnya Perbankan. Demikia siaran pers OJK yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (15/11).
Sosialisasi dan peluncuran buku “Pahami dan Hindari” ini dilakukan selain untuk melindungi konsumen perbankan juga untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan, sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim perbankan tetap kondusif.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” kata Nelson.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke Departemen Penyidikan OJK pada tahun 2014: 59 kasus; tahun 2015: 23 kasus; dan TW III 2016: 26 kasus.
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) yang ditangani oleh OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada tahun 2014 sampai Triwulan III tahun 2016 adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%); transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%).
OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerjasama dan koordinasi, untuk pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tipibank dengan pembicara dari OJK dan Forum Anti Fraud. Forum Anti Fraud beranggotakan kurang lebih 40 bank umum yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antarbank dalam pencegahan dan penanganan Fraud di industri Perbankan.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Melalui forum ini, OJK akan memperoleh lebih banyak informasi modus Fraud di perbankan dalam rangka mendukung tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. (L/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon