Jakarta, 5 Jumadil Akhir 1437/14 Maret 2016 (MINA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin Satgas Pemberantasan Illegal Fishing atau Satgas 115 menenggelamkan kapal motor penangkap ikan FV Viking (Viking) di Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (14/3) siang.
Penenggelaman itu merupakan bukti nyata pemerintah Indonesia dalam memberantas Illegal Fishing.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 mengatakan, penenggelaman ini sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing, dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan pencurian ikan di Indonesia.
“Ini sekaligus memberikan efek jera, agar kapal asing tidak berani lagi mencuri ikan di laut kita. Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada kapal pencuri ikan, agar tidak mampir ke Indonesia,” tegas Susi kepada wartawan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Kapal Viking ditenggelamkam agar tidak berfungsi lagi sebagai kapal. Kapal berukuran 1.322 GT tersebut didemolisikan dengan cara dikandaskan sebagian badan kapal. Sehingga saat laut surut, bagian atas kapal Viking terlihat dari pesisir Pantai Timur Pangandaran, dan dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.
“Indonesia akan menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal Viking. Penenggelaman kapal FV. Viking merupakan kontribusi pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing,” papar Susi, sebagaimana dilaporkan di laman resmi Sekretaris Kabinet yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Sebelumnya, kapal FV. Viking ditemukan memasuki wilayah perairan Indonesia pada 26 Februari 2016. Kapal ini ditangkap karena beredar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
Menteri Susi menegaskan penyelidikan Kapal FV Viking dilakukan tanpa melalui proses pengadilan. Namun, Menteri Susi juga tetap melibatkan Interpol Norwegia dan instansi pemerintah untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Kapal Viking telah terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR) sebagai kapal illegal fishing untuk kegiatan ilegal yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR.
Kapal tersebut juga menjadi subyek dalam Purple Notice INTERPOL tahun 2013, yang diperbarui oleh Norwegia pada bulan Januari 2015. Selama 10 tahun terakhir, Viking telah beroperasi di bawah 12 nama yang berbeda dan mengklaim bendera setidaknya 8 negara yang berbeda.
Pelanggaran Hukum Internasional
Berdasarkan pada rekam jejak serta temuan-temuan yang ada, kata Susi, telah jelas menunjukkan bahwa kapal Viking melakukan berbagai pelanggaran ketentuan tindakan konservasi yang diatur oleh berbagai ketentuan hukum internasional.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Tak hanya itu, hal lain yang juga perlu menjadi perhatian dunia adalah jejaring bisnis pemilik dan operator kapal dan pasar yang menjadi tujuan hasil tangkapan Kapal Viking yang berada di berbagai belahan dunia misalnya Singapura, Vietnam, Malaysia, Angola, Kongo, Spanyol, dan Amerika Serikat.
“Temuan-temuan awal ini masih terus didalami oleh Satgas 115 bekerjasama dengan Multilateral Investigation Support Team (MIST) dari Norwegia dan Kanada,” jelas Susi.
Menteri Susi pun menegaskan kepada masyarakat dunia bahwa Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crime).
“Kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara. Hal ini tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun yang berdaulat,” tegas Susi.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Pemerintah Indonesia, kata Menteri Kelautan dan Perikanan itu, akan mengintensifkan kerjasama dengan berbagai negara untuk mengungkap modus operandi dan pemilik kapal Viking yang sebenarnya.
“Dukungan dan kerjasama dari Singapura dan Thailand yang sering disinggahi oleh Viking merupakan hal yang sangat penting untuk mengungkap pemilik FV Viking yang sebenarnya,” ujarnya. (T/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta