Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentara Arakan Kenakan Pajak atas Rumah-Rumah Muslim Rohingya di Maungdaw

Rudi Hendrik Editor : Widi Kusnadi - 23 detik yang lalu

23 detik yang lalu

0 Views

Kelompok separatis Tentara Arakan mendirikan pos penjagaan di pintu masuk Desa Muslim Rohingya di Maugdaw, Negara Bagian Arakan, Myanmar Barat. (Foto: Tentara Arakan)

Maungdaw, MINA – Kelompok separatis Tentara Arakan (AA) yang menguasai Negara Bagian Arakan di Myanmar barat, mengenakan pajak bulanan baru atas rumah-rumah warga Muslim Rohingya di Maungdaw pada Jumat (18/7).

Seorang koresponden Arakan News Agency (ANA) melaporkan, anggota Tentara Arakan mengunjungi pemukiman dan desa-desa Muslim Rohingya di Maungdaw, memberi tahu penduduk bahwa pemilik rumah harus membayar pajak bangunan bulanan mulai bulan ini.

Pajak baru yang dikenakan diperkirakan antara 5.000 hingga 10.000 kyat (US$1-2) untuk rumah, dan antara 20.000 hingga 50.000 kyat (US$4,5-11) untuk bangunan beton. Para pejabat Tentara Arakan mengancam akan menindak mereka yang menolak membayar pajak.

Seorang penduduk mengatakan kepada ANA bahwa itu adalah pertama kalinya penduduk diminta membayar pajak atas rumah mereka, karena sebelumnya mereka hanya membayar pajak atas tanah dan toko. Ia menambahkan bahwa pajak toko hanya dikenakan di kota-kota, bukan di pedesaan, dan di bawah kekuasaan Tentara Arakan, penduduk kini diwajibkan membayar pajak untuk segala hal.

Baca Juga: Ulama Negara-Negara Teluk Desak Selamatkan Gaza

“Kami berada di bawah tekanan untuk membayar pajak rumah, dan saya mulai bertanya-tanya apakah Tentara Arakan akan mulai mengenakan pajak pribadi di masa mendatang. Ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.

Sejak awal tahun ini, Tentara Arakan telah memungut pajak bulanan dari toko-toko warga Muslim Rohingya. Warga di Maungdaw mengatakan, mereka hidup di bawah ancaman penangkapan sewenang-wenang, pengusiran dari desa, penganiayaan, dan diskriminasi oleh Tentara Arakan, yang membatasi pergerakan mereka, tidak seperti perlakuannya terhadap kelompok etnis lain.

Sejak Tentara Arakan menguasai Maungdaw pada 8 Desember, mereka terus melakukan pelanggaran terhadap warga Muslim Rohingya, termasuk menyegel rumahnya setelah menerima pengaduan jahat, menyitanya, menyita barang-barang berharga mereka, dan menggusur banyak keluarga.

Kelompok itu juga memberlakukan pembatasan ketat terhadap warga Rohingya, melarang pergerakan mereka antar desa dan membatasi pergerakan mereka melalui jaringan pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk dan keluar setiap desa Rohingya. []

Baca Juga: Pemimpin Spiritual Druze Suriah Dukung Gencatan Senjata

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda