Jakarta, MINA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (7/4).
Usai melakukan rapat koordinasi dan pengkajian PSBB bersama Forkopimda, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan, PSBB akan diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020.
“Pada saat PSBB maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua,” kata Anies di Jakarta.
Anies menyebut, terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai,” ujarnya.
Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi 8 (delapan) sektor, seperti; kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi).
Selain itu, sektor keuangan dan perbankan, logistik /distribusi barang, kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), dan industri strategis di kawasan Ibu Kota.
“Sektor kesehatan, misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti, usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti,” katanya.
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Dia menambahkan, begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan COVID-19, itu bisa berkegiatan.
Namun, dalam menjalankan pelaksanaannya, Anies berpesan agar tetap harus ada physical distancing dan melaksanakan protap COVID-19, yaitu mengharuskan penggunaan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah, dan menjaga jarak.
“Semua kegiatan lain di atas sektor itu, dianjurkan bekerja dari rumah,” katanya. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia